Zonajatim.com, Sidoarjo – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan.
Ini bagi masyarakat akan menuai keuntungan ganda, bukan hanya tanah masyarakat terpetakan, namun status tanahnya akan memiliki kekuatan hukum. Sehingga tanah tersebut dapat dijadikan pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna, untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.
Banyak manfaat yang didapatkan dengan mempunyai sertifikat tanah, antara lain, pertama memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, kedua memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah. Manfaat ketiga, harga tanah yang telah bersertifikat, menjadi lebih mahal/tinggi dari pada tanah yang tidak punya sertifikat. Keempat, adalah memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk didirikan bangunan. Kelima, bisa dijadikan jaminan untuk mencari modal, atau kegiatan usaha lain tanpa harus menjual tanah tersebut.
Oleh karena itu H Rahmat Muhajirin SH anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait program PTSL.“Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang secara terus menerus melakukan sosialisasi ini, melakukan edukasi supaya masyarakat mau ikut dan paham terkait program PTSL,” ujarnya pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Aston Hotel Kahuripan Sidoarjo, Sabtu (2/7/2022).
Pada acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh para kepala desa di seluruh kabupaten Sidoarjo, sebagai narasumber antara lain, Kakan BPN Sidoarjo, Wakil Bupati Sidoarjo H Subandi, Sekretaris Jendral Penataan Agraria, dan Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kemen ATR/BPN Indra.
Dalam kesempatan ini, diserahkan juga sertipikat tanah hasil dari program PTSL kepada masyarakat Sidoarjo secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR Rahmat Muhajirin yang didampingi Kepala Kantor BPN Sidoarjo Yannis Harryzon Dethan.
Karena banyaknya manfaat dari sertifikat tanah inilah Rahmat Muhajirin yang merupakan anggota DPR RI dari Partai Gerindra Dapil Surabaya Sidoarjo, mengimbau agar masyarakat segera mengurus sertifikatnya tanahnya melalui PTSL.
Anggota Komisi II DPR RI menyayangkan masih ada masyarakat Kabupaten Serang yang kurang berminat mengikuti program PTSL ini. “Sangat disayangkan, padahal program PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional dari Presiden agar masyarakat terjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah,” ujar politisi Gerindra ini.
Rahmat Muhajirin yang sering terjun langsung membantu warga menyelesaikan permasalahan tanah warga ini, menyebut bahwa ekonomi Indonesia saat diterjang pandemi Covid-19, kondisinya tidak lebih buruk jika dibandingkan dengan negara lain, hal tersebut karena kekuatan ekonomi Indonesia ditopang dari desa.
Oleh karena itu dengan diurusnya sertifikat melalui PTSL ini diharapkan dapat menggairahkan ekonomi di pedesaan yang pada akhirnya nanti bisa mempengaruhi kebangkitan ekonomi Indonesia. “Nanti, setelah jadi sertifikatnya kan bisa disekolahkan (dijadikan jaminan) untuk berusaha, sehingga desa-desa menjadi kuat, bila desanya kuat, nanti kabupatennya jadi kuat, terus provinsinya kuat, dan nantinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini jadi kuat,” tegas H Rahmat Muhajirin.
Rahmat Muhajirin juga menyampaikan bahwa pihaknya sebagai anggota dewan, akan menampung aspirasi dari warga, bilamana ada kesulitan atau kendala yang dihadapi oleh warganya bisa disampaikan kepada pihaknya. “Sebagai anggota DPR RI, itu punya tugas pengawasan, disamping itu Kementrian ATR/BPN adalah mitra kerja (Komisi II).” tegasnya.
Wakil Bupati Sidoarjo H.Subandi menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Wabup mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan salah satunya untuk memenuhi hak publik dalam menerima informasi dari pemerintah terkait prgram strategis nasional khususnya tentang pendaftaran tanah melalui PTSL.“Masyarakat perlu tahu sehingga informasi ini harus disampaikan dengan baik kepada publik,” katanya.