• Pasang Iklan
Rabu, 27 September 2023
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sidang TPPU, Rumah Ning Ita Adik MKP dan CV Musika Disita Negara

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
25 September 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Sidang TPPU, Rumah Ning Ita Adik MKP  dan CV Musika Disita Negara
0
SHARES
375
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Mojokerto – Rumah adik MKP, Ning Ita (Walikota Mojokerto) serta Pabrik Pemecah Batu CV Musika disita Negara. Pasalnya kedua aset tersebut terbukti masuk dalam kasus gratifkasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil kejahatan Mustofa Kamal Pasa mantan bupati Mojokerto 2010-2018.

Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan S.H, M.H menjelaskan, putusan yang diambil terhadap Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto 2010-2018 tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK . Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap MKP, di putus 6 tahun penjara, denda 5 miliar dan mengembalikan uang 17miliar.”Jika kurun waktu satu bulan setelah mempunyai ketetapan hukum. MKP tidak mampu membayar denda dan kerugian negara maka harta bendanya akan disita oleh negara kalau todak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara selama 1,4 tahun dan 2 tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim kepadaawak media.

Dalam putusan, Vonis Majelis Hakim ini, sama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yangmenuntut MKP dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 5 miliar subsider 1,4 tahun danmengembalikan uang 17 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.

Dikatakan, selain menyita pabrik pemecah batu CV MUSIKA dan rumah yang ditempati adiknya MKP yang menjabat sebagai Walikota Mojokerto (Ning Ita), masih ada sekitar 73 aset lain yang berupatanah dan bangunan yang turut disita Negara.Sebelumnya ada 83 aset yag termasuk di sita Negara, namun ada 3 aset dikembalikan atas nama Ibu MKP, saat sidang tuntutan JPU KPK.

Sedangkan pada sidang putusan, Kamis (22/9/2022), terdakwa MKP diuntungkan karena terdapat 5 aset lagi dikembalikan karena terbukti dimiliki terdakwa sebelum menjabat bupati mojokerto. Sebanyak 80 bidang tanah dan bangunan dengan rincian 35 bidang atas nama Nono, 17 bidang atasnama Jakfaril dan juga 14 atas nama Hj Fatimah, 2 atas nama Samsu Irawan (Wawan) serta 4 bidang atas nama Samsul Ma,arif bakal dirampas/disita oleh Negara.

Setelah putusan tinggal 75 bidang tanah dan bangunan yang tetap disita Negara. “Bukan hanya aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas dan menjadi milik Negara, aset berupa50 unit mobil dan 3 unit sepeda motor serta 8 unit Jet Ski juga disita oleh negara,” tambah Arif Suhermanto Kordinator JPU KPK, Arif Suhermanto S.H, M.H, kepada media, Kamis (22/9/2022).

“Putusannya Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjaranya sama dengan apa yangdiminta oleh JPU KPK yakni Pidana Kurungan Penjara 6 tahun, denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan danuang pengganti Rp. 17 miliar subsider 2 tahun” kata Arif.

Masih kata Arif Suhermanto, setelah inkrah akan melakukan pengeplangan aset MKP yang disita negaradan juga mengeksekusi aset yang masih dikuasai orang dan juga mengurusi denda dan uang pengganti kerugian uang negara yang di lakukan MKP“Setelah ada ketetapan hukum kita akan lakukan pengeplangan aset MKP yang disita, dan kalau jangka waktu yang telah ditentukan MKP tidak memenuhi membayar denda atau uang pengganti kita akan menyita aset milik MKP, walau aset itu dibeli sebelum menjabat sebagai Bupati” terang Arif kepada awak media.

Ia juga menerangkan, CV Musika sejauh ini sebagai tempat penempatan uang sebesar 12 miliar selama tahun 2010 sampai 2016, yang mana uang-uang yang tercampur dalam aset CV MUSIKA itu digunakan untuk pembelian aset yang telah disita KPK dan dinyatakan dirampas oleh Negara. “Jadi selama ini, MKP menyetorkan uang haram yang dihasilkan dari korupsi ke CV MUSIKA yang jumlahnya Rp.12 miliar, kemudian dibelanjakan untuk pembelian aset melalui orangtuanya” jelas Arif. Gia
Tags: MKPRUMAH ADIK DISITASidang TPPU
Previous Post

Olahraga Polresta Sidoarjo, Sediakan Layanan Publik dan Geliatkan Perekonomian

Next Post

BPJS Kesehatan Jatim Gelar Media Gathering Ngobrol Program JKN

Next Post
BPJS Kesehatan Jatim Gelar Media Gathering Ngobrol Program JKN

BPJS Kesehatan Jatim Gelar Media Gathering Ngobrol Program JKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadisdik Kab Pasuruan Sosialisasikan Pembelajaran PPKM Darurat Secara Virtual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In