Zonajatim.com, Mojokerto – Rumah adik MKP, Ning Ita (Walikota Mojokerto) serta Pabrik Pemecah Batu CV Musika disita Negara. Pasalnya kedua aset tersebut terbukti masuk dalam kasus gratifkasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil kejahatan Mustofa Kamal Pasa mantan bupati Mojokerto 2010-2018.
Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan S.H, M.H menjelaskan, putusan yang diambil terhadap Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto 2010-2018 tidak jauh beda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK . Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap MKP, di putus 6 tahun penjara, denda 5 miliar dan mengembalikan uang 17miliar.”Jika kurun waktu satu bulan setelah mempunyai ketetapan hukum. MKP tidak mampu membayar denda dan kerugian negara maka harta bendanya akan disita oleh negara kalau todak mencukupi maka akan diganti hukuman penjara selama 1,4 tahun dan 2 tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim kepadaawak media.
Dalam putusan, Vonis Majelis Hakim ini, sama dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yangmenuntut MKP dengan hukuman 6 tahun penjara, denda 5 miliar subsider 1,4 tahun danmengembalikan uang 17 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.
Dikatakan, selain menyita pabrik pemecah batu CV MUSIKA dan rumah yang ditempati adiknya MKP yang menjabat sebagai Walikota Mojokerto (Ning Ita), masih ada sekitar 73 aset lain yang berupatanah dan bangunan yang turut disita Negara.Sebelumnya ada 83 aset yag termasuk di sita Negara, namun ada 3 aset dikembalikan atas nama Ibu MKP, saat sidang tuntutan JPU KPK.
Sedangkan pada sidang putusan, Kamis (22/9/2022), terdakwa MKP diuntungkan karena terdapat 5 aset lagi dikembalikan karena terbukti dimiliki terdakwa sebelum menjabat bupati mojokerto. Sebanyak 80 bidang tanah dan bangunan dengan rincian 35 bidang atas nama Nono, 17 bidang atasnama Jakfaril dan juga 14 atas nama Hj Fatimah, 2 atas nama Samsu Irawan (Wawan) serta 4 bidang atas nama Samsul Ma,arif bakal dirampas/disita oleh Negara.
Setelah putusan tinggal 75 bidang tanah dan bangunan yang tetap disita Negara. “Bukan hanya aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas dan menjadi milik Negara, aset berupa50 unit mobil dan 3 unit sepeda motor serta 8 unit Jet Ski juga disita oleh negara,” tambah Arif Suhermanto Kordinator JPU KPK, Arif Suhermanto S.H, M.H, kepada media, Kamis (22/9/2022).
Masih kata Arif Suhermanto, setelah inkrah akan melakukan pengeplangan aset MKP yang disita negaradan juga mengeksekusi aset yang masih dikuasai orang dan juga mengurusi denda dan uang pengganti kerugian uang negara yang di lakukan MKP“Setelah ada ketetapan hukum kita akan lakukan pengeplangan aset MKP yang disita, dan kalau jangka waktu yang telah ditentukan MKP tidak memenuhi membayar denda atau uang pengganti kita akan menyita aset milik MKP, walau aset itu dibeli sebelum menjabat sebagai Bupati” terang Arif kepada awak media.