• Pasang Iklan
Minggu, 22 Juni 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

PT ISS Nilai Salah Surat PHK Sepihak Dishub Soal Parkir

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
11 Januari 2023
in Daerah
0
PT ISS Nilai Salah Surat PHK Sepihak Dishub Soal Parkir
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Tak terima diputus sepihak oleh Dishub soal kerjasama pengelolaan parkir, PT ISS (Indonesia Sarana Service) berkirim surat berisi mempertanyakan masalah tersebut.

Drs Sugiono dari PT ISS menegaskan pihaknya sudah mengirim surat jawaban kepada Dishub, terkait pemutusan kerja sama pengelolaan parkir di Sidoarjo.“Kami sudah bersurat kemarin ke dishub Sidoarjo terkait dengan surat pemutusan PKS Parkir secara sepihak. Normatif kami mengikuti proses dimaksud, sesuai regulasi yg berlaku,” tegasnya.

Yang jelas, lanjutnya tim kami masih nunggu “jawaban” dari pihak kadishub sda (atas surat tanggapan kami, atas pemutusan sepihak PKS Parkir dimaksud). “Pihak kami … belum melangkah untuk somasi dll, Masih normatif, menanggapi surat kadishub Sidoarjo “yang salah” tersebut,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Benny Airlangga Pemkab Sidoarjo sudah memutuskan untuk membatalkan kontrak kerjasama dengan PT ISS dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum dan tempat khusus.Keputusan itu sudah disampaikan pada menejemen PT ISS melalui surat resmi yang dikirimkan pada 2 Januari lalu.

Dalam surat itu, Dishub memberikan batas waktu hingga Senin (9/1/2023) pada rekanannya itu untuk menghentikan penarikan retribusi parkir dan menyerahkan kembali area yang dikelolanya sejak Juni 2022 lalu pada Pemkab Sidoarjo.

Selain itu PT ISS juga diwajibkan untuk menyetorkan semua uang yang mereka dapatan dari hasil penarikan retribusi parkir tersebut ke kas daerah. Padahal jika mengacu pada Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandangani kedua belah pihak pada April 2022 lalu, PT ISS harusnya memberikan imbal jasa kerjasama ini pada Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 2,67 Miliar perbulannya. Sp

Tags: Dishub SidoarjoKirim suratPT ISS
Previous Post

Bupati dan Forkopimda Sidoarjo Launching SPPT-PBB Virtual, Penerimaan Pajak Tembus Rp 1, 215 Triliun

Next Post

Penyidik Amankan CCTV dan Periksa Dokter Kasus KDRT Venna Melinda

Next Post
Penyidik Tak Temukan Motif Ekonomi Polisi Jual Istri ke Sesama Polisi

Penyidik Amankan CCTV dan Periksa Dokter Kasus KDRT Venna Melinda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In