Zonajatim.com – Venna Melinda memenuhi panggilan penyidik subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Dia datang ke Polda Jatim didampingi kuasa hukum Hotman Paris Hutapea dan kedua anak, kasus dugaan KDRT, Kamis (12/1/ 2023).
Kedatangan Venna Melinda ke Polda Jatim bersama tim kuasa hukum yang dikomandoi oleh adik kandung Venna Melinda, bernama Reza Mahastra, serta ternyata Putri Indonesia tahun 1994 itu, juga ditemani kedua anak , Varrel Bramasta dan Athalla Naufal.
Venna yang mengenakan hijab warna cream, berpakaian batik warna hitam dan berkacamata hitam. Dia tampak berupaya tegar saat memberikan pernyataan di depan Ruang Penyidik Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Venna Melinda mengatakan, KDRT yang dialaminya pada Minggu, 8 Januari 2023 kemarin. Bukan perbuatan KDRT yang dialaminya pertama kali. Kurun waktu tiga bulan terakhir, dirinya sudah beberapa kali mendapatkan perlakuan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Irawan. “Kalau emosi dibekap di dorong, kalau istilah tinju itu dipiting,” ujarnya seraya menunjuk beberapa bagian wajah dan memperagakan secara sederhana perlakuan kasar sang suami di hadapan awak media.
Pada tindakan KDRT yang dialaminya saat berada di dalam kamar sebuah hotel bintang empat di kawasan Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri, empat hari lalu. Venna menerangkan, hidungnya ditindih oleh Ferry Irawan memanfaatkan dahinya dengan begitu kuat. Aksi tersebut dilakukan saat dirinya terlentang di atas kasur, dengan kondisi kedua tangannya ‘dikunci’ menggunakan kedua tangan Ferry. Sehingga ia tidak dapat melakukan perlawanan.
Namun, tindakan tersebut akhirnya dihentikan Ferry, saat Venna berusaha sekuat tenaga berteriak meminta tolong berkali-kali agar Ferry menghentikan tindakannya. Ternyata, saat Ferry mulai menghentikan tindakannya itu. Dan Venna mulai bangun beranjak dari kasur. Bak air bah, ternyata darahnya mengucur dari hidung begitu deras, hingga berceceran di perabotan dan lantai kamar hotel. “Terakhir saya ditindih, saya dikunci (tangan) pakai dahi ditindih. Sampai keras, belum berdarah saya bilang; tolong tolong, patah karena terlalu keras. Jadi saya minta tolong tolong jangan digituin, karena patah. Setelah saya bilang patah, dia lepasin, dan pendarahan itu ngocor seperti air bah,” terangnya, dengan nada bicara lirih cenderung serak.
Selama ini, Venna mengungkapkan, sang suami kerap memanfaatkan kemampuannya dalam seni bela diri untuk melakukan KDRT kepada dirinya, namun tidak meninggalkan bekas. “Karena dia tahu cara mukul agar tidak meninggalkan bekas. Karena iya dia pesilat,” jelasnya.
Disinggung mengenai motif tindakannya KDRT diklaim Venna berkali-kali dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap dirinya. Ibu tiga anak kelahiran Kota Pahlawan Surabaya itu, mengungkapkan, sang suami memiliki kecenderungan mudah naik pitam, hingga begitu ringan tangan, kalau segala permintaannya tidak segera dipenuhi. Terutama, pada permasalahan dan kepentingan yang menyangkut hubungan intim sebagai pasangan suami istri di atas ranjang. “Motif, kalau marah karena cemburu, kalau permintaan tidak dituruti. Iya masalah suami istri. 3 bulan tidak kasih nafkah. Saya kasih uang. Saya yang biayain keluarga,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengatakan, selama kurun waktu tiga bulan mengalami beberapa kali tindakan KDRT, kliennya itu mengalami luka retak pada beberapa bagian tulang rusuk. Luka tersebut merupakan luka lain yang diperoleh Venna Melinda sebelum tindakan KDRT yang dilakukan sang suami, pada Minggu, 8 Januari 2023 kemarin.
Oleh karena itu, Hotman Paris secara tegas bahwa melalui upaya untuk melengkapi berkas barang bukti yang akan diserahkan ke pihak penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pihaknya menghendaki pihak terlapor agar dikenai dua pasal KDRT. “Jadi hari ini, Venna datang untuk menyerahkan bahan atas dugaan KDRT Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 dugaan KDRT psikis dan fisik,” ujar Hotman.
Sementara itu, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ternyata telah melakukan gelar perkara kemarin (11 Januari 2023), di ruang Rekonfu terhadap FI.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Kasubdit Renakta AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan kemarin juga dilangsungkan gelar perkara, terhadap FI yang akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. “Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” tegasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kepada FI, supaya hari senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan.
Disinggung apakah akan ditahan? Belum tahu masih proses hukum berlangsung. Penyidik juga telah menyampaikan SP2HP terkait dengan perkembangan penyidik yang dilakukan, kepada korban maupun pengacara.
Pasal yang disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004. Karena disitu ada, secara singkat kami sampaikan, kekerasan fisik maupun psikis. Ancaman hukuman penjaranya 5 tahun, maksimal. “Ditunggu saja. Kami berharap FI kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” pungkasnya. Nt