Zonajatim.com, Surabaya – Setelah hampir 7 jam lamanya tersangka kasus KDRT, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya ditahan penyidik. Sebelum menjalani masa tahanan di rutan Mapolda Jatim, Ferry menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim kesehatan Rumah Sakit Samsoeri Mertoyoso, Polda Jatim, Senin (16/1/2023).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, memastikan penahanan terhadap Ferry Irawan setelah menjalani pemeriksan sebagai tersangka dan juga telah memeriksa kesehatan Ferry Irawan.”Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwinn Zainul mengatakan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat dan pemeriksaan dan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik.”Pemeriksaan hari ini kami mendapatkan tugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap FI (Ferry Irawan). Hasil pemeriksaan oleh Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit Dokpol kami simpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk proses lanjut. Tidak ada kendala kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan dan KDRT di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. nt