• Pasang Iklan
Kamis, 22 Mei 2025
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tersangka KDRT Ferry Irawan Ditahan Polda Jatim

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
16 Januari 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Tersangka KDRT Ferry Irawan Ditahan Polda Jatim
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Setelah hampir 7 jam lamanya tersangka kasus KDRT, Ferry Irawan menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya ditahan penyidik. Sebelum menjalani masa tahanan di rutan Mapolda Jatim, Ferry menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim kesehatan Rumah Sakit Samsoeri Mertoyoso, Polda Jatim, Senin (16/1/2023).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, memastikan penahanan terhadap Ferry Irawan setelah menjalani pemeriksan sebagai tersangka dan juga telah memeriksa kesehatan Ferry Irawan.”Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwinn Zainul mengatakan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat dan pemeriksaan dan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik.”Pemeriksaan hari ini kami mendapatkan tugas melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap FI (Ferry Irawan). Hasil pemeriksaan oleh Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit Dokpol kami simpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk proses lanjut. Tidak ada kendala kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan dan KDRT di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka. Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. nt

Tags: DitahanFerry Irawan
Previous Post

Erros Duga Ada Kelompok Pemodal Besar Unjuk Kekuatan dibalik Penahanan Ketua FKMTI

Next Post

Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 1,08 Persen

Next Post
Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 1,08 Persen

Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 1,08 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    Kabupaten Pasuruan Ujicoba PTM Tanggal 28 Mei

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Husien Ilyas:Taufiqulbar Ini Adik Saya, Barokalloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Subandi-Mimik 54,4 Persen, Iin – Edy 35 Persen, Hasil Survei Elektabilitas dan Popularitas Pilkada Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Effendi Simbolon Berbahaya, Sesepuh TNI : Ingat Sejarah 1965

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Website Sirekap Bobrok, AMPP Ngluruk KPU Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In