Zonajatim.com, Sidoarjo – DPRD Sidoarjo telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Perda pada bulan Desember 2022.
Samsul Hadi selaku jubir pansus saat membacakan laporan Pansus XV pada Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (15/12/2022) menyatakan Pansus yang dibentuk sejak awal bulan Oktober lalu itu telah melakukan rangkaian usaha dalam rangka menggodok materi dan substansi Raperda tersebut, seperti audensi dengan instansi terkait, studi banding di daerah lain, hingga konsultasi kepada para ahli.
Dikatakannya, Pemkab Sidoarjo sebelumnya mengatur pajak dan retribusi daerah dalam berbagai Perda. Namun, ketentuan pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa semua jenis pajak dan retribusi daerah harus diatur dalam satu Perda.“Hadirnya Perda ini akan menjadi kodifikasi dalam hal pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo,” kata Samsul Hadi anggota DPRD Sidoarjo dari PKB.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengatakan, saat ini sektor pajak dan retribusi daerah masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PAD.Dikatakan, capaian penerimaan pajak tahun 2022 sebanyak Rp 1,215 triliun dari target Rp 1,068 triliun. “Capaian pajak di tahun 2022 ini menjadi rekor sepanjang sejarah,” ucapnya.
Bupati Gus Muhdlor mengatakan, pendapatan tersebut bukan hanya perolehan dari PBB. Namun juga dari berbagai jenis pungutan pajak lainnya seperti pajak hotel, restoran, air tanah, pajak reklame maupun pajak parkir serta BPHTB.
Penerimaan pajak di Kabupaten Sidoarjo terus meningkat dan di tahun 2023 ditargetkan mencapai Rp 1,230 triliun.
Selain itu, agar dapat terlampaui seperti target tahun 2022, pihaknya terus mendorong pengoptimalan penerimaan pajak daerah salah satunya dengan peluncuran SPPT-PBB Virtual. “SPPT-PBB sudah mengarah pada digital, masyarakat dapat membayar pajak pada gerai-gerai terdekat, termasuk oleh BUMDes, sehingga ke depan tidak ada lagi wajib pajak kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak,” ujarnya.
Bupati Gus Muhdlor mengaku berterima kasih kepada pihak atas dukungan perolehan pajak daerah terutama DPRD dan Forkopimda Sidoarjo yang selalu bersinergi membangun Kabupaten Sidoarjo. “Sidoarjo merupakan satu dari dua kabupaten/kota se-Indonesia yang menyelesaikan Perda terkait pajak, kami sangat salut dengan kinerja DPRD Sidoarjo atas pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Usman mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Sidoarjo dalam peningkatan layanan pembayaran pajak di daerah. “Adanya peluncuran pemberitahuan pajak secara virtual dan gerai di desa-desa, harapannya masyarakat lebih taat dan patuh dalam membayar pajak. Karena, semakin tinggi kesadaran masyarakat akan pajak, semakin berdampak baik pula terhadap pendapatan daerah,” kata politisi PKB ini, kemarin.
Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Khususnya pendapatan asli daerah (PAD) guna menggerakkan roda pembangunan daerah. “Semakin cepat pelayanan, maka semakin meningkat pula kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban mereka kepada negara, terutama membayar pajak daerah, ini yang akan kita kawal target penerimaan pajak daerah tahun 2023 Rp 1,230 triliun,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo DR Emir Firdaus bahwa upaya pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah patut didukung. Salah satunya, dengan meningkatkan pelayanan agar mudah diketahui secara cepat oleh masyarakat.“Dengan pelayanan yang baik dan dekat tempat tinggal masyarakat, kita harapkan pendapatan daerah akan terus meningkat. Agar semakin banyak program-program pembangunan yang bisa dibuat dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat Sidoarjo,” jelas Politikus PAN ini.
Meski begitu, penerimaan pajak dan retribusi daerah harus kita optimalkan lagi. Perlu dilakukan penyesuaian, utamanya terkait amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Emir Firdaus meminta Pemkab Sidoarjo ke depan pemanfaatan teknologi harus terus dilakukan dalam memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, sistem teknologi pelayanan pajak akan terus ditingkatkan bersamaan dengan penambahan alat perekam transaksi. Sehingga penerimaan pajak dan retribusi daerah dapat semakin maksimal serta meminimalisir terjadinya kebocoran.
Selain itu, fungsi pengawasan juga akan ditingkatkan, termasuk melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum. Emir mengapresiasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidoarjo dalam peningkatan layanan pembayaran pajak di daerah.
Menurut DR Emir Firdaus pengesahan Perda tentang pajak dan retribusi daerah sangat strategis dan harus mampu menjawab tantangan ke depan. Karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan yang vital. “Mendorong dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah adalah sangat penting, karena pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan pembangunan dan sebagai tabungan pemerintah daerah terus meningkat setiap tahun,” katanya.
Kabupaten Sidoarjo sama dengan kabupaten-kabupaten lain di republik ini, yang masih terus mengandalkan kucuran bantuan dana dari pemerintah pusat sebagai sumber utama pembiayaan APBD. “Kami berharap segala koreksi berkaitan dengan kewenangan pemungutan pajak dapat diterapkan di lapangan, sehingga empat fungsi pajak daerah sebagai fungsi anggaran, fungsi mengatur, fungsi stabilitas, dan fungsi retribusi pendapatan benar-benar terlaksana di Sidoarjo,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo H Kayan dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan bahwa pentingnya pajak daerah untuk pembangunan daerah Kabupaten Sidoarjo, dengan harapan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang sudah digedok akhir tahun 2022 dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang lebih baik dari Perda sebelumnya.
Lebih lanjut Kayan menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi pencapaian pajak daerah tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang telah melampaui target ditengah situasi ekonomi yang terbilang belum terlalu membaik. “Kami mengapresiasi keberhasilan Bapenda Sidoarjo yang sukses meraup target pajak sebesar 100 persen lebih dari target yang telah ditetapkan. Kami yakini pekerjaan seperti ini tidaklah mudah. Kita beri acungan jempol,” puji H Kayan.
Namun meski capaian pajak melebihi target, lanjut Kayan, pihaknya mendorong Bapenda Sidoarjo untuk terus meningkatkan capaian pendapatan yang lainnya. “Untuk itu kami menyarankan agar Pemkab Sidoarjo memberikan keleluasaan Bapenda membuat inovasi tersendiri dan memetakan potensi pajak yang lain sehingga pendapatan lebih meningkat, target penerimaan pajak daerah Rp 1,230 triliun akan kita kawal sepenuhnya agar tercapai tahun 2023 ini,” kata Kayan.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto berharap segala bentuk terobosan yang telah dibuat Bapenda bisa dipertahankan dan terus dimaksimalkan dengan baik. “Terobosan Bapenda saat ini sangat baik. Terlebih terkait stimulus berupa potongan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atau pemutihan denda pajak dearah sampai Maret 2023. Tentunya itu sangat membantu masyarakat yang baru tergoncang ekonomi karena pandemi,” tuturnya.
Di samping itu, Politisi Partai Gerindra ini juga memuji berbagai layanan aplikasi Bapenda yang memberi kemudahan masyarakat dalam membayar pajak. Hal itu, diyakini dapat menjadi faktor target tahun 2023 ini bisa tercapai dan akan dikawal DPRD Sidoarjo, bahkan melebih dari target. “Sekarang sudah gampang membayar pajak. Lewat berbagai aplikasi seperti Smart Tax, pembayaran hingga mengunduh langsung bukti pembayaran pajak sudah bisa melalui genggaman. Aplikasi-aplikasi ini kita sarankan terus dikembangkan Bapenda,” harap Bambang Pujianto.
Menurut Bambang Pujianto bahwa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menerbitkan keputusan nomor: 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke-164.
Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023. Sehingga, Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif.
Jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).”Oleh karena itu, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melunasi utang pajaknya, sehingga penerimaan pajak makin banyak dan pada akhirnya target yang sudah ditentukan bisa tercapai,” terangnya.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline.”Seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan,” ujar Ari. Sp/adv