• Pasang Iklan
Jumat, 16 Januari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Tanah Lidah Kulon Akan Dilaporkan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
9 Februari 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kasus Tanah Lidah Kulon Akan Dilaporkan Satgas Pemberantasan Mafia Tanah
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Pemkot Surabaya akhirnya mempertemukan pihak pengembang dengan warga terkait konflik lahan di Surabaya Barat, Kamis (9/2/2023). Pertemuan dihadiri semua pihak dan sejumlah perangkat dinas terkait.

Di antaranya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, kejaksaan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Badan Pendapatan Daerah, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, hingga Lurah Lidah Kulon serta perwakilan PT Ciputra Grup dan Drs Amran Lawowe selaku kuasa dari pemilik tanah Rony Tjahyadi S.

Amran mengaku lega dengan pertemuan yang difasilitasi Pemkot Surabaya dan menghasilkan kesimpulan meski tidak sepenuhnya sesuai dengan harapannya. “Sejak awal kami memang berharap untuk dipertemukan,” kata Amran yang membawa sejumlah dokumen kepemilikan lahan tersebut.

Menurut Kepala Bapenda Surabaya Hidayat Syah sebagai pemimpin rapat bahwa hasil rapat menyimpulkan untuk menyelesaikan kasus tanah itu kedua pihak diminta untuk melakukan musyawarah namun kalau tidak ada titik temu disilahkan membawa ke jalur hukum. “Kami mendorong melakukan musyawarah terlebih dahulu,” paparnya.

Kepala Bapenda Surabaya Hidayat S

Langkah itu disarankan karena pihak Amran Lawowe yang mengajukan permohonan pendaftaran objek pajak baru tidak bisa diproses karena di lokasi lahan yang dimaksud sudah ada sertifikatnya dari pihak lain.

Sementara Amran Lawowe menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya menempuh jalan musyawarah dengan mengirim surat ke PT Ciputra. Mantan jurnalis ini pun masih optimistis, penyelesaian masalah ini tetap ada. “Klien kami membeli tanah itu dengan bukti petok D yang asli seluas 5.080 M2 ditangan kami,” katanya.

Amran juga menyatakan dalam rapat tersebut pihak PT Ciputra mengklaim memilik sertifikat tanah begitu juga dengan BPN Surabaya sudah menerbitkan sertifikatnya, namun keduanya tidak memperlihatkan dokumen fisiknya.

Oleh karena itu, lanjut Amran apabila pada pertemuan musyawarah tak ada titik temu, pihaknya akan mengadukan hal ini kepada pemerintah pusat hingga Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Langkah tersebut menjadi alternatif solusi baginya untuk mencari keadilan. “Sebagai rakyat kecil, kami berharap segera ada solusi dari pemerintah. Jangan selalu kami dikorbankan,” tegasnya.

Menurutnya, bukti kepemilikan lahan akan didasarkan pada riwayat tanah, petok D, hingga buku register pertanahan atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun atau yang sering disebut Letter C. Letter C tersebut dapat dilihat di kelurahan.

Kesimpulan rapat

Untuk diketahui, seorang warga di Surabaya Barat kaget saat lahannya di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri tiba-tiba bermasalah. Tanah seluas 5.080 meter persegi miliknya diklaim sebagai milik pengembang.

Hal ini diketahui saat warga bernama Rony Tjahyadi S tersebut hendak mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tanah miliknya pada 6 Oktober 2022. Ia pun mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.”Namun pengajuan SPPT tersebut ditolak oleh Bapenda pada 13 Desember 2022. Alasannya objek pajak berada dalam pagar sebuah pengembang,” kata pemilik kuasa Rony, Amran Lawowe.

Ia mengakui, di lahan kliennya tersebut tertancap sebuah plang nama yang mengindikasikan lahan tersebut milik pengembang. “Ada plang tulisan: Tanah ini milik Ciputra Grup. Dilarang masuk memanfaatkan/menguasai/mendirikan dan merusak bangunan di areal ini. Lengkap dengan ancaman pidananya,” ungkapnya. Sp

Tags: Amran LawoweKasus tanah Lidah KulonLapor satgas mafia tanah
Previous Post

Personel Polsek Sedati Inisiatif Tambal Jalan Berlubang

Next Post

Produktivitas Pertanian di Desa Terdampak Lumpur Makin Merosot

Next Post
Produktivitas Pertanian di Desa Terdampak Lumpur Makin Merosot

Produktivitas Pertanian di Desa Terdampak Lumpur Makin Merosot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JCW Laporkan Pengembang Mutiara City, Kades Banjarbendo dan Kades Jati ke Kejari Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga SMA St Louis 1 Lakukan Pembiaran Atas Pelatih Basket Arogan dan Kasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In