Zonajatim.com, Sidoarjo – Penantian selama kurang lebih 14 tahun ratusan warga korban lumpur Lapindo yang kini bermukim di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedung Solo, Porong, untuk mendapatkan sertifikat tanah sudah dipelupuk mata.
Ini setelah hasil perjuangan anggota DPR RI Rahmat Muhajirin SH dari Fraksi Gerindra yang mengurus dan mengusahakan kejelasan sertifikat tanah milik warga Perumahan Reno Joyo dengan diterbitkan NIB (Nomor Induk Bidang) lahan yang mereka tempati sekarang sebagai tahapan penerbitan sertifikat tanah oleh BPN Sidoarjo.
Adanya NIB ini merupakan hasil kerja keras dari H Rahmat Muhajirin SH anggota komisi II DPR RI bersama kuasa hukumnya Dimas SH, yang sudah sejak tahun 2020 mengawal nasib pengurusan sertifikat tanah warga korban lumpur dari Desa Renokenongo tersebut.
Jumlah warga atau KK korban lumpur yang selama ini tinggal Perumahan Reno Joyo Desa Kedungsolo Porong sebanyak 651 warga, dengan rincian sekitar 464 KK tinggal di tanah milik seorang bernama Sunarto dan 187 KK tinggal di lahan TKD Desa Kedungsolo. Dari 187 KK di lahan TKD, sebanyak 126 KK diurus oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin melalui Dimas SH.
Ketika menggelar konferensi pers dengan warga korban lumpur Lapindo di Perumahan Reno Joyo, Desa Kedung Solo, Porong, Selasa (21/2/2023), Dimas Yemahura Alfarauq SH didampingi sejumlah warga Perumahan Reno Joyo menegaskan, pihaknya bersama warga sangat mengapresiasi kinerja BPN dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang sudah membantu warga yang tinggal di eks TKD Desa Kedungsolo untuk memperlancar penerbitan sertifikat tanah.“Warga lega sudah mendapatkan NIB untuk memiliki sertifikat tanah tersebut. Dan ini untuk warga yang ada di tanah eks TKD sebanyak 100 bidang tanah yang kami urus. Sedangkan bagi warga di luar TKD, saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan Satgas Mafia tanah Polda Jatim, sehingga harus bersabar,” ujarnya.
Menurut Dimas, untuk status tanah yang dilaporkan ke Polda Jatim saat ini memasuki penyidikan dengan terlapor Sunarto, Notaris Rosida SH, Pitanto, Yudo Wintoko (yang kemarin berkoar demo ke BPN Sidoarjo) serta Susilo Ketua REI Jatim. “Mereka kita laporkan karena dugaan penggelapan,penipuan, pemalsuan akta otentik serta pencucian uang,” tambah Dimas.
Suhartono perwakilan warga mengatakan warga sengat senang dan berterima kasih kepada anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dapil Surabaya – Sidoarjo serta BPN dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang membantu percepatan pengurusan sertifikat tanah warga Perumahan Reno Joyo yang sudah bertahun-tahun mengambang. “Kami senang sudah menerima NIB, dan prosesnya sudah dirapatkan dan diperoleh kesepakatan dengan pemkab, Kejaksaan dan BPN, selama ini BPN tidak mempersulit berkas kita karena sudah memenuhi persyaratan,” katanya.
Suhartono yang juga kordinator warga Reno Joyo, mengaku bersyukur atas kerja keras tanpa pamrih dari anggota DPR Rahmat Muhajirin, yang sangat peduli membantu nasib sertifikat warga korban lumpur secara gratis. “Tidak tahu sudah berapa dana yang dikeluarkan pak Rahmat Muhajirin membantu kami, warga hanya bisa berdoa agar pak Rahmat Muhajirin tetap sehat dan tambah banyak rejekinya,” paparnya.
Dimas SH kuasa hukum warga menyatakan, problem molornya pengurusan sertifikat tanah warga perumahan Reno Joyo Porong karena tidak kooperatifnya notaris Rosida dan Sunarto selaku koordinator pembebasan tanah dalam membantu keluhan warga yang belum mendapat sertifikat tanah atas rumah yang ditempati saat ini.
Terhambatnya penyelesaian sertifikat tanah warga Renojoyo, karena pihak notaris Rosida tidak mau menyerahkan IJB yang berada di kantornya begitu juga dengan Sunarto yang tidak mau melepas tanah yang saat ini ditempati warga Perumahan Reno Joyo. “Kalau keduanya kooperatif membantu warga, pasti sertifikatnya mudah diproses untuk jadi, makanya warga melaporkan ke Polda Jatim, dan sekarang sudah dalam tahap penyidikan,” tegasnya.
Kita berharap proses untuk mensertifikatkan tanah warga eks TKD berjalan lancar dan bisa selesai pertengahan tahun 2023, tambah Dimas SH.
Seperti diketahui, 651 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengeluh karena lahan pengganti yang ditempati sebagai relokasi di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, sejak 20 tahun terakhir tak bisa disertifikatkan baik tanah maupun bangunannya.
Hal ini dipicu karena lahan 10 hektare yang dibebaskan sejak Tahun 2009, seluas 3,2 hektare diantaranya masih berstatus Tanah Kas Desa (TKD) sedang sisanya status tanah dikuasai pihak lain. sp