Zonajatim.com, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar Media Gathering dan Media Briefing 2025 di Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama, Selasa (25/11/2025). Acara yang dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media ini menjadi ruang dialog terbuka mengenai capaian kinerja perpajakan hingga program strategis DJP dalam meningkatkan layanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan sejumlah informasi penting terkait penerimaan pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak hingga 31 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa kinerja penerimaan Kanwil menunjukkan tren positif, meskipun DJP terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Kindy juga memaparkan perkembangan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sampai akhir Oktober 2025. Ia menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi fokus utama, terutama melalui pemanfaatan sistem digital Coretax, yang kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan modern.
Kindy mengungkapkan bahwa DJP gencar melakukan edukasi pengisian SPT melalui Coretax di 18 kabupaten/kota. Sepanjang tahun ini tercatat 345 kelas atau kegiatan edukasi, dengan total 14.932 wajib pajak yang diundang, dan 11.660 wajib pajak hadir mengikuti pendampingan. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat semakin terbiasa memanfaatkan sistem perpajakan digital yang lebih terintegrasi dan aman.

Agus Saptomo Penyuluh Pajak,
Joko Rahutomo Kabid Keberatan, Banding dan Pengurangan (KBP)
Yudha Hadiyanto Kabag Umum
Heru Susilo Kabid P2Humas
Kindy Renaldy Syahrir Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II (Kakanwil DJP Jawa Timur II)
Basuki Prijono Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3)
Rico (moderator dari Tribunnews Jatim)
Namun, Kindy menyebut bahwa masih banyak wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban administrasinya di Coretax. “Sekitar 90 persen wajib pajak belum mengaktifkan kode otorisasi. Padahal ini penting untuk memastikan seluruh proses perpajakan berjalan aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Pajak Tahun 2024 segera melakukan pelaporan melalui platform resmi DJP.
Kindy juga menjelaskan perkembangan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per akhir Oktober 2025 turut menjadi perhatian, terutama dalam mendorong wajib pajak memanfaatkan sistem digital Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan.
Menurutnya,mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui aplikasi Coretax sebagai bagian dari implementasi penuh Coretax Administration System.
Sistem baru ini diharapkan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih modern, cepat, terintegrasi, dan akurat, sehingga memerlukan edukasi bagi Wajib Pajak.
Kindy menyebutkan bahwa Sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Coretax, Kanwil DJP Jatim II telah mengadakan 345 kelas edukasi pengisian SPT Tahunan di 18 kabupaten/kota sepanjang tahun 2025, dengan 14.932 wajib pajak diundang dan 11.660 wajib pajak hadir mengikuti pendampingan.
Ia menegaskan pentingnya penerimaan pajak dalam menopang APBN, di mana kontribusi pajak mencapai 72,84 persen pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9 persen pada 2026.“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kindy juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya modus penipuan berkedok perpajakan. Wajib pajak diminta tidak membagikan kode OTP, data pribadi, maupun mentransfer dana ke rekening perseorangan atau rekening lain selain rekening resmi DJP.
Kindy menegaskan seluruh layanan DJP hanya menggunakan kanal resmi dan tidak pernah meminta informasi sensitif yang bersifat rahasia. Pr



