• Pasang Iklan
Jumat, 13 Februari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Bawa Pistol Mainan, Pencuri Bobol Rumah Warga di Tanggulangin

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
30 April 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Bawa Pistol Mainan, Pencuri Bobol Rumah Warga di Tanggulangin
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Polisi berhasil amankan seorang pelaku pembobolan rumah warga Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo pada 23 April 2025.

Tak butuh waktu lama polisi menangkap pelaku MSA, pria asal Malang. “Pelaku spontanitas masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu belakang, setelah berhasil masuk dalam rumah ia mengambil satu dompet korban yang berisi uang Rp. 1 juta,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/4/2025).

Saat meninggalkan rumah korban, aksi pelaku sempat dicurigai warga (saksi). Namun MSA berhasil lolos setelah sempat menodongkan pistol ke warga. Hingga berlari ke pesawahan hingga membuat celananya berlumpur dan meninggalkan barang bukti dompet korban, serta handphone pelaku di sawah.

Dari barang bukti yang tertinggal itulah, yang kemudian ditemukan petani sekitar Polisi berhasil mengungkap lokasi tinggal pelaku di wilayah Kecamatan Candi dan berhasil ditangkap.

AKP Fahmi mengungkapkan motif ekonomi menjadi alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut. Bahkan pelaku MSA juga merupakan seorang residivis yang sudah berkali-kali keluar-masuk penjara akibat tindakan kriminal.

Sebelumnya, pelaku MSA pernah dihukum penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Sidoarjo pada 2018 dan 2024. Pelaku juga pernah mendekam di Lapas Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada 2024.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku MSA akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun. Zn

Tags: Bawa pistolMakingSatreskrim Polresta Sidoarjo
Previous Post

Anggota Polsek Krembung Tinjau Kesuburan Lahan Pertanian Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Next Post

BPR Delta Artha Sidoarjo Raih TOP CEO dan Empat Trofi BUMD Award 2025

Next Post
BPR Delta Artha Sidoarjo Raih TOP CEO dan Empat Trofi BUMD Award 2025

BPR Delta Artha Sidoarjo Raih TOP CEO dan Empat Trofi BUMD Award 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In