Zonajatim.com, Sidoarjo – Polemik rencana akses jalan penghubung perumahan Mutiara City ke Mutiara Regency merembet ke tanah hukum.
Ketua Umum LSM JCW Sigit Imam Basuki ST mendatangi Kejari Sidoarjo, Jumat (17/10/2025) melaporkan tiga pihak yakni pihak PT Purnama Indo Investama selaku pengembang Mutiara City sebagai terlapor 1, kemudian Kades Banjarbendo Sugeng Bahagia SH selaku terlapor II dan Kades Jati M Ilham selaku terlapor III.

“Materi laporan yakni terlapor 1 diduga melanggar ketentuan SKRK poin D angka 2, angka 8 dan angka 12. Serta melanggar ketentuan pidana UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman pasal 151 yakni pembangunan jalan akses penghubung tidak sesuai SKRK layout Site Plan Mutiara City dan Andalalin serta pasal 157 pembangunan jalan penghubung tidak dilengkapi dokumen Andalalin sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan serta bisa membahayakan orang atau barang, ” papar Sigit.
Mengenai terlapor II dan III menurut Sigit diadukan turut serta melakukan tindak pidana bersama terlapor 1 sesuai pasal 55 KUHP. “Terlapor III diduga sengaja melakukan penolakan akses Jl Balai dan Jl Jati Tengah dengan berkirim surat ke Dirjen Kawasan Permukiman yang mendukung akses jalan penghubung yang dilakukan terlapor I, sementara terlapor II juga mendukung pembangunan jalan penghubung oleh terlapor I melalui ijin pemanfaatan TKD lewat mekanisme sewa, ” terang Sigit.
Dengan laporan itu, kami berharap Kajari Sidoarjo menindaklanjuti melalui proses hukum yang serius, pintanya. Bd



