Zonajatim.com, Sidoarjo – Pasca pengiriman SPDP oleh Bareskrim Mabes Polri ke Jampidum Kejaksaan Agung RI tanggal 5 Februari 2026, tim penyidik yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan terlapor Subandi SH (Bupati Sidoarjo), dan Rafi Wibisono (Anggota DPRD Sidoarjo) segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor tersebut.
Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH selaku kuasa hukum Rahmat Muhajirin SH, MH sebagai pelapor mengatakan Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan memeriksa terlapor pada minggu depan. “Kami dapat informasi penyidik akan memeriksa terlapor minggu depan kemungkinan sebelum puasa,” ujar Dimas Yemahura, Rabu (11/2/2026).
Lebih lanjut Dimas Yemahura mengatakan bahwa surat SPDP yang dikirimkan pada 5 Pebruari 2026 itu oleh Bareskrim Mabes Polri, merupakan tindak lanjut dari hasil kordinasi antara penyidik Mabes Polri dengan Kejaksaan Jawa Timur sebelumnya.
Dalam SPDP yang dikirim ke Jampidsus itu, tertulis bahwa sebagai hal kesetaraan dengan penyidik dan kuantitatif, maka SPDP yang diterima oleh Kejati Jatim, hendaknya ditarik dan diterbitkan lagi untuk dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
Setelah kordinasi itu, tim penyidik Mabes Polri akhirnya menerbitkan SPDP baru yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
“Dalam pekan ini saya bersama tiga orang saksi yang lain, akan dimintai keterangan lagi dalam rangka penyidikan kasus ini,” tambah Rahmat Muhajirin.
Dengan mulai dilakukannya pemanggilan penyidikan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 miliar ini, setidaknya dalam waktu dekat kemungkinan akan ada kejelasan status dari terlapor dalam hal ini Subandi bersama putranya bernama Rafi Wibisono.
Kasus yang dilaporkan oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri, akhirnya naik ke penyidikan.
“Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujar Dimas.

Dimas mengatakan Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026.
Dimas menjelaskan Subandi bersama anaknya yakni Rafi Wibisono diduga melakukan penipuan dengan modus investasi perumahan terhadap kliennya.
Keduanya menjanjikan adanya rencana pembangunan proyek perumahan dan meminta dana investasi.
“Setelah dilakukan pendistribusian dana investasi, ternyata dana investasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Dimas menambahkan sejak menerima dana investasi sebesar Rp 28 miliar dari kliennya pada tahun 2024, rencana pembangunan komplek perumahan itu tidak kunjung terealisasi sampai saat ini.
“Dijanjikan oleh dia itu akan dibangun oleh developer yang akan menghasilkan keuntungan jika dibangun perumahan. Tapi sampai dengan saat ini tidak ada perumahan, masih berupa pesawahan, dan tidak pernah ada pembangunan proyek developer,” jelasnya.
Dimas mengatakan kliennya juga sudah berulang kali melayangkan somasi terhadap keduanya namun tidak kunjung mendapatkan jawaban sehingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Bk



