Zonajatim.com, Sidoarjo – Dimas Yemahura selalu kuasa hukum Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah di wilayah Prambon. Bantahan itu disampaikan menyusul laporan yang disebut telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Faruq, SH menegaskan bahwa informasi yang menyeret nama wakil bupati tersebut tidak benar dan dinilai merugikan nama baik kliennya.
“Perlu kami tegaskan, tuduhan yang menyebut Ibu Mimik Idayana menyuruh seseorang membeli tanah di Prambon adalah fitnah dan tidak berdasar. Klien kami tidak pernah terlibat, tidak pernah memberi perintah, apalagi ikut dalam proses pengadaan tanah tersebut,” kata Dimas dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Menurut Dimas, pembelian tanah yang dimaksud dilakukan oleh pihak lain atas nama pribadi, bukan atas nama Mimik Idayana maupun atas instruksi darinya.
Ia juga menyoroti pemberitaan yang menyebut nama kliennya secara langsung tanpa adanya konfirmasi lebih dulu.
“Kami menyayangkan adanya penyebutan nama klien kami secara terang tanpa klarifikasi. Ini sangat merugikan secara pribadi maupun jabatan beliau sebagai Wakil Bupati Sidoarjo,” ujar Dimas.
Proses Pengadaan Sesuai Prosedur
Dimas menjelaskan, berdasarkan pengetahuannya, proses pengadaan tanah untuk keperluan sekolah di wilayah Prambon telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sepanjang yang kami ketahui, pengadaan tanah sudah dilakukan sesuai mekanisme. Saat ini yang menjadi kendala adalah persoalan administratif, yakni proses perpajakan yang belum tuntas,” jelasnya.
Ia menyebut telah ada surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait percepatan layanan perpajakan agar lahan tersebut bisa segera disertifikatkan menjadi aset pemerintah.
“Jadi ini bukan persoalan mafia tanah seperti yang digiring dalam isu-isu yang beredar. Lebih kepada prosedur administrasi yang belum selesai,” tambahnya.
Atas tudingan tersebut, pihaknya membuka kemungkinan menempuh jalur hukum. “Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan merusak nama baik klien kami,” tegas Dimas.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun dari instansi penegak hukum terkait perkembangan laporan yang dimaksud.
“Kawasannya tanah di Prambon di Kedungwonokerto tersebut saat ini statusnya sudah menjadi aset milik pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan penerbitan SHM nya tinggal menunggu proses pembayaran pajak yang seharusnya sudah bisa diproses oleh badan pendapatan pajak daerah Kabupaten,” pungkas Dimas. Tk


