• Pasang Iklan
Jumat, 13 Februari 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Bobol Brankas Garasi Bus, Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku di Lamongan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
12 Februari 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Bobol Brankas Garasi Bus, Polresta Sidoarjo Bekuk Pelaku di Lamongan
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pelaku bobol brankas uang yang ada di kantor garasi bus DPW Purnama, Buduran, Sidoarjo. Tersangka Y.H., 34 tahun, kernet bus diamankan di sebuah kos wilayah Paciran, Lamongan pada 30 Januari 2026 lalu.

Kejadian ini dilaporkan korban D.I., pengurus PT DPW Purnama ke pihak kepolisian. Bahwa pada 14 Januari 2026, di ruang admin garasi bus telah hilang dua brankas berisi uang.

“Tersangka Y.H. berhasil kami amankan beserta barang bukti dua brankas, uang sejumlah Rp. 11 juta, satu unit sepeda motor matic, kunci pas, kunci T, satu unit handphone dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV,” ungkap Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik pada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Lanjut Wakapolresta Sidoarjo, menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dilakukan pada 14 Januari 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Y.H. datang ke garasi bus seperti biasa lalu berkumpul dengan rekan kerja yang lain. Saat berkumpul ia minum (mabuk) bersama rekan yang lain. Di saat rekan pemegang kunci kantor
lengah, tersangka mengambil kunci yang ada di meja dekat tas lalu pergi menuju ruang admin.

Saat mengira situasi aman, tersangka membuka pintu kantor dan mencari letak berangkas. Kemudian tersangka menemukan di dalam lemari dan
mengambil kedua berangkas berwarna biru lalu menuju ke sepeda motor untuk meletakkan kedua berangkas tersebut.

Kemudian tersangka kembali ke rekan-rekan kerjanya dan mengembalikan kunci kantor tanpa disadari oleh pemegang kunci. Setelah itu tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan membawa kabur kedua brangkas menggunakan sepeda motor.

Motif tersangka Y.H. membobol brankas uang karena kebutuhan ekonomi dan digunakan untuk
bayar biaya sekolah anak. Untuk ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara sesuai Pasal 477 huruf e KUHP. Zn

Tags: Pelaku BrankasPolresta SidoarjoTangkap
Previous Post

Bantah Terlibat Dugaan Mafia Tanah Prambon, Kuasa Hukum Wabup Mimik Idayana Tempuh Jalur Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Mutiara Regency Ambil Langkah Hukum Lawan Bupati Subandi yang Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In