Zonajatim.com, Sidoarjo – Puluhan warga Perumahan Kweni di Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengaku menjadi korban dugaan penipuan pengembang PT Rafi Permata Jaya. Mereka menuntut kejelasan sertifikat hak milik (SHM) rumah yang telah dibeli sejak 2021 namun hingga kini belum diterbitkan.
Mereka kemudian mengadu ke Wabup Mimik Idayana, Rabu (18/2/2026) untuk meminta perlindungan dan solusi.
Perwakilan warga, Maulana Said Albana, mengatakan para pembeli telah bertransaksi dengan pengembang selama empat tahun. Dalam perjanjian awal, warga dijanjikan SHM akan diberikan maksimal dua tahun setelah pelunasan. Namun hingga melewati jatuh tempo pada 4 Maret 2023, sertifikat tak kunjung diserahkan.
“Sejak awal mereka menjual tanah, tidak ada satu pun surat kepemilikan yang diberikan kepada kami. Warga yang sudah lunas pun dijanjikan SHM dua tahun setelah pelunasan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Maulana dihadapan Wabup Mimik Idayana.

Menurut Maulana, warga kemudian mengumpulkan data pembayaran dari seluruh pembeli. Hasil penelusuran menunjukkan sebagian besar bidang tanah proyek belum sepenuhnya dibayar pengembang kepada pemilik lahan.“Dari delapan SHM induk yang menaungi seluruh proyek, baru dua yang lunas ke pemilik tanah. Artinya setelah empat tahun penjualan, kewajiban pembayaran lahan oleh pengembang belum selesai,” jelasnya.
Ia menyebut skema pembelian yang ditawarkan kepada konsumen adalah cicilan bertahap selama lima tahun tanpa bunga dan tanpa bank (syariah). Namun hingga kini warga hanya memegang bukti pembayaran internal dari pengembang tanpa sertifikat resmi.
Total proyek disebut mencapai sekitar 350 unit rumah, dengan sekitar 210 unit telah dibangun. Dari jumlah itu, sekitar 35 warga di blok A–D telah melunasi pembayaran, namun belum menerima SHM.“Kalau rata-rata harga rumah Rp300 juta, dari 35 unit saja seharusnya sekitar Rp40–45 miliar sudah diterima pengembang. Sementara sisa kewajiban ke pemilik tanah menurut data kami sekitar Rp6 miliar. Artinya secara hitungan masih sangat memungkinkan diselesaikan,” kata Maulana.
Warga mengaku khawatir status hukum rumah mereka tidak jelas karena sertifikat belum terbit. Mereka juga menduga dana konsumen tidak sepenuhnya digunakan untuk melunasi lahan.“Kami memohon perlindungan dan arahan agar hak-hak kami sebagai pembeli dipenuhi. Pengembang harus menyelesaikan seluruh kewajiban dan menyerahkan SHM kepada warga,” tegasnya.

Atas pengaduan warga Perumahan Kweni Anggaswangi Sukodono, Wabup Mimik Idayana meminta warga bersabar dan akan dicarikan solusi terbaik. “Terimakasih atas pengaduan warga, kami akan tindaklanjuti guna cari penyelesaian yang terbaik,” ujar Wabup Mimik Idayana didampingi tim ahli Wabup yakni Urip Prayitno SH, MH dan Sigit Imam Basuki, ST.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Rafi Permata Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga Perumahan Kweni Anggaswangi Sukodono tersebut. Tr



