Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Sabtu (23/10/2023).“DP (30) merupakan residivis. Yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Yang pertama kasus perkelahian, kedua masalah narkotika, dan yang ketiga ini juga bermasalah dengan narkotika,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (31/10/2023).
Dikatakan, pelaku menjual narkotika sejak lima bulan yang lalu. Ia menjual secara bertahap lewat WhatsApp. Selain menjual, pelaku sebagai kurir juga. Modusnya, narkotika diletakkan di suatu tempat, kemudian diambil oleh pembelinya. Dari hasil kerjanya tersebut, pelaku memperoleh fee dari yang menyuruh setiap minggu sebanyak Rp 2 juta.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahkan, narkotika yang sudah terjual sebanyak 68,95 gram. Sedangkan, barang bukti yang disita penyidik sebanyak 31,6 gram. “Jadi lima bulan yang lalu, pelaku diberi barang (narkotika) sebanyak 1 ons untuk dipasarkan. Konsumennya tidak hanya di Sidoarjo, tapi juga dari Pasuruan, Probolinggo, Surabaya dan Gresik,” jelasnya. Zn



