• Pasang Iklan
Minggu, 31 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Tarif Sampah Beratkan Warga, Gapeksi Sidoarjo Akan Ajukan Judicial Review Perbup 51 Tahun 2023 ke MA

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
12 Januari 2024
in Daerah
0
Tarif Sampah Beratkan Warga, Gapeksi Sidoarjo Akan Ajukan Judicial Review Perbup 51 Tahun 2023 ke MA
0
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Aksi unjuk rasa oleh aliansi Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (Gapeksi) DPC Sidoarjo bakal dilakukan lagi jika Bupati Gus Muhdlor tidak melibatkan pekerja kebersihan untuk membahas persoalan sampah di Sidoarjo khususnya Perbup 51 Tahun 2023 yang memberatkan rakyat.

Ketua Gapeksi Sidoarjo Hadi Purnomo mengatakan unjuk rasa di depan Pendopo kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu karena mereka tak dilibatkan dalam penentuan tarif tonase dan ritasi sampah. “Selain itu karena aksi demo berakhir tanpa ditemui perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, yang akhirnya memicu kekecewaan para pekerja kebersihan itu dengan menumpahkan ribuan plastik penuh sampah hingga menutupi jalan di depan Pendopo,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Ketua Gapeksi Sidoarjo Hadi Purnomo

Lebih lanjut Hadi Purnomo menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih keberatan soal biaya pengangkutan/tonase sampah yang tercantum dalam Perbub 116, 117 dan 118 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Pengelolaan Sampah.“Kami (waktu itu) menuntut dan Alhamdulillah diterima bapak Bupati (Ahmad Muhdlor) kita rundingkan semua. Bapak Bupati mengatakan bahwa sudah tidak memberlakukan Perbub tersebut dan kembali ke peraturan yang lama, dengan Perda Nomor 60. Tapi dengan catatan, para pengelola TPST (tempat pengelolaan sampah terpadu) disuruh mengolah sampahnya untuk bisa dihabiskan di tempatnya masing-masing,” ujar Hadi Purnomo.

Namun, kata Hadi, karena sarana-prasarana yang tidak memadai mengharuskan Paguyuban TPST sedikit banyak harus membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir.“Kita sudah berupaya dari situ, terus dalam menentukan tarif yang kedua itu Bapak Bupati sudah menekankan pada kami untuk menentukan tarif layanan itu dari DLHk rundingan sama paguyuban,” ucapnya.

Tapi kenyataannya, pada saat penentuan tarif layanan, Ketua Gapeksi Sidoarjo itu mengaku jika paguyubannya tidak diundang.“Jadi dia (DLHk) menentukan tarif sendiri tanpa persetujuan dari paguyuban, alhasil dari Perbub nomor 51 (hasil audiensi Paguyuban dengan Bupati) itu masih memberatkan kepada kita semua, para pengelola dan juga warga,” jelasnya.

Adapun dalam Perbub 116, 117 dan 118 tersebut, kata Hadi, biaya pengangkutan sampah bisa mencapai Rp150 ribu per ton. Sedangkan dalam tarif yang diputuskan DLHK dari Perbub 51, biaya per ton masih Rp50 ribu.Selain itu, ada biaya lain untuk pengangkutan dimana pada zona dua dikenakan Rp220 ribu dan zona tiga Rp240 ribu.

Hal tersebut menurut Hadi sangat memberatkan para pengelola sampah, terlebih seluruh fasilitas seperti truk, sopir semuanya berasal dari Pemkab Sidoarjo. “Semuanya kan dibayar oleh rakyat kenapa rakyat masih dibebani untuk angkutan kendaraan dari TPS ke TPA itu yang kami tentang,” ungkapnya.

Masalah lain yang juga disampaikan yakni soal penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang seperti E-toll, dinilai memberatkan karena tak semua pengelola sampah punya.“Jadi setiap sampah yang diangkut, itu kalau nggak ada E-tollnya itu nggak boleh masuk, seperti itu Dari TPS-TPS ini kan nggak punya dana, harus menalangi dulu,” bebernya.

Hadi berharap agar segera diambil keputusan yang melibatkan pihaknya dalam hal ini Gapeksi dan Paguyuban TPST, supaya kebijakan ke depan tidak memberatkan para pengelola sampah.“Apalagi kita sudah bersurat ke Bupati tiga kali tak direspon, kita diping-pong, nggak ditemui, kita bersurat ke DPR untuk hearing juga kemarin deadlock karena dari DLHK yang hadir cuma perwakilan bukan kepala dinasnya. Kenapa pemerintah tidak mau mengajak bicara pekerja kebersihan yang warganya sendiri,” tuturnya.

Jika Bupati Gus Muhdlor tak juga mengajak kita duduk bersama membahas permasalahan sampah, maka kami mengajukan judicial review ke MA soal Perbup 51 Tahun 2023.

Ketua DPP Gapeksi Dimas Yemahura

Sementara Dimas Yemahura Alfaruq Ketua Gapeksi Pusat menambahkan bahwa aksi demo pekerja kebersihan di pendopo sudah dibelokkan isunya sebagai penghinaan kepada bupati sehingga esensi demo kabur.”Esensi demo pekerja kebersihan kemarin merupakan aksi protes keras terhadap ketidakprofesionalan dan tak transparan Pemkab yang mengeluarkan Perbup 51 Tahun 2023,” katanya.

Gapeksi sudah kirim surat pengajuan audensi ke bupati dan Pemkab Sidoarjo lebih dari tiga kali, namun tidak ditanggapi serius. Dimas mengingatkan, kalau tak kunjung ada titik keseriusan dari Pemkab Sidoarjo menangani masalah ini, kedepan pihaknya akan turun kembali ke jalan menggelar aksi.“Kalau tidak ada keseriusan, maka aksi kami lanjutkan. Karena kami ini punya peran penting juga sebagai salah satu yang berkontribusi dalam perolehan Adipura untuk Sidoarjo,” tegasnya. Zn

Tags: Ajukan JRGapeksiMA
Previous Post

Pesan Kamtibmas Kapolresta Sidoarjo pada Warga Kalisampurno di Jumat Curhat

Next Post

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Candi

Next Post
Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Candi

Kapolresta Sidoarjo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Candi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In