• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gus Muhdlor Siap Ambil Langkah Hukum Hadapi KPK

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
16 April 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Gus Muhdlor Siap Ambil Langkah Hukum Hadapi KPK
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Pasca penetapan KPK sebagai tersangka, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum.

Kepada wartawan, Bupati Gus Muhdlor mengatakan, menyerahkan seluruh proses hukum yang akan diambil ke pengacaranya. Salah satunya, terkait kemungkinan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka. “Iya itu nanti detailnya ada di pengacara, kami siapkan waktu bisa wawancara langsung dengan penasihat hukum,” kata Gus Muhdlor, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4/2024).

Mustofa Abidin pengacara Gus Muhdlor saat beri keterangan pers

Mustofa Abidin selaku penasihat hukum Bupati Gus Muhdlor, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dan menerima uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) berdasar SPDP yang diterima beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, lanjut Mustofa, pihaknya akan membahas sejumlah langkah hukum yang akan diambil. Sedangkan mengenai upayanya, bakal dilakukan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum. Nanti kami akan bicarakan dengan tim, tim penasehat hukum,” kata Mustofa.

Pembahasan mengenai upaya hukum apa yang semestinya kami lakukan, terkait dengan menghadapi penetapan tersangka ini, tambahnya. “Yang pasti kami menghormati penetapan KPK dan akan menjalani sesuai prosedur hukum,” paparnya.Mustofa pun tidak menjawab secara detail ketika ditanya kemungkinan gugatan praperadilan.

Mustofa beralasan, masih akan membicarakannya dengan tim hukum lainnya. “Iya itu (praperadilan) nanti kami bicarakan, kami belum bisa memutuskan apa upaya hukum. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Ditanya kesiapan kliennya untuk menjalani hukuman badan, Mustofa Abidin mengatakan belum membicarakan masalah itu. Zn

Tags: Bupati Sidoarjo Gus MuhdlorKPK
Previous Post

Evaluasi Arus Mudik dan Balik Lebaran, Menko PMK: Capaiannya Sangat Baik

Next Post

Branch Office Sidoarjo Berikan Bantuan 70 Stand Toko Gudang (Togu) di Pasar Larangan Sidoarjo

Next Post
Branch Office Sidoarjo Berikan Bantuan 70 Stand Toko Gudang (Togu) di Pasar Larangan Sidoarjo

Branch Office Sidoarjo Berikan Bantuan 70 Stand Toko Gudang (Togu) di Pasar Larangan Sidoarjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In