Zonajatim.com, Sidoarjo – Pasca penetapan KPK sebagai tersangka, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum.
Kepada wartawan, Bupati Gus Muhdlor mengatakan, menyerahkan seluruh proses hukum yang akan diambil ke pengacaranya. Salah satunya, terkait kemungkinan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka. “Iya itu nanti detailnya ada di pengacara, kami siapkan waktu bisa wawancara langsung dengan penasihat hukum,” kata Gus Muhdlor, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4/2024).

Mustofa Abidin selaku penasihat hukum Bupati Gus Muhdlor, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dan menerima uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) berdasar SPDP yang diterima beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, lanjut Mustofa, pihaknya akan membahas sejumlah langkah hukum yang akan diambil. Sedangkan mengenai upayanya, bakal dilakukan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum. Nanti kami akan bicarakan dengan tim, tim penasehat hukum,” kata Mustofa.
Pembahasan mengenai upaya hukum apa yang semestinya kami lakukan, terkait dengan menghadapi penetapan tersangka ini, tambahnya. “Yang pasti kami menghormati penetapan KPK dan akan menjalani sesuai prosedur hukum,” paparnya.Mustofa pun tidak menjawab secara detail ketika ditanya kemungkinan gugatan praperadilan.
Mustofa beralasan, masih akan membicarakannya dengan tim hukum lainnya. “Iya itu (praperadilan) nanti kami bicarakan, kami belum bisa memutuskan apa upaya hukum. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum,” jelasnya.
Ditanya kesiapan kliennya untuk menjalani hukuman badan, Mustofa Abidin mengatakan belum membicarakan masalah itu. Zn



