Zonajatim.com, Sidoarjo – Pasangan Cabup H Subandi dan Cawabup Hj Mimik Idayana optimistis bahwa kekurangan berkas administrasi di KPU bakal dipenuhi pada tanggal 8 September 2024.
Hal itu disampaikan Nanang Haromain jubir pasangan Cabup H Subandi dan Cawabup Hj Mimik bahwa kekurangan berkas administrasi di KPU hanya dua persyaratan saja yakni legalisir ijazah dan foto terbaru. “Semua sudah kita siapkan, tinggal diupload di Silon KPU,” katanya, Jumat (6/9/2024).
Menurut Nanang Haromain, pasangan Sidoarjo BAIK persyaratan yang kurang sifatnya cepat dipenuhi karena tidak berhubungan dengan instansi lain sehingga pihaknya optimistis akan disetorkan ke KPU sebelum jadwal habis. “Legalisir ijazah sudah didapat tinggal foto pasangan untuk diserahkan dan diupload saja ke Silon KPU Sidoarjo,” tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mengumumkan hasil verifikasi administrasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sidoarjo di Pilkada 2024.Dari hasil verifikasi syarat administrasi tersebut, diketahui, paslon Subandi – Mimik Idayana dan Achmad Amir Aslichin – Edi Widodo belum memenuhi syarat.“Dari hasil penelitian dan verifikasi administrasi, semua paslon belum memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggara, Haidar Munjid di kantornya, Jumat (6/9/2024).
KPU Sidoarjo sudah menyerahkan hasil verifikasi syarat administrasi kepada masing-masing Liaison Officer (LO) calon. Baik dari perwakilan LO paslon Subandi-Mimik dan Iin-Edi serta juga Bawaslu Sidoarjo yang diwakili Fathur Rohman, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat di Kantor KPU Sidoarjo.
Haidar menambahkan, setelah berkas hasil verifikasi diserahkan, semua paslon diberikan kesempatan untuk melengkapi. Masa perbaikan berkas persyaratan tersebut selama 3 hari, mulai tanggal 6-8 September 2024. Sp



