Zonajatim.com, Sidoarjo – Tersinggung karena Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diplesetkan sebagai Partai Koruptor Bersatu oleh seorang warga dalam grup WA, pengurus DPC PKB Sidoarjo meradang. Mereka mengancam akan melaporkan yang bersangkutan ke polisi jika tidak tabayun dan minta maaf secara terbuka.
Ketua DPC PKB Sidoarjo Abdillah Nasih mengatakan jajaran pengurus dan kader PKB merasa tersinggung dengan celotehan di WAGS SMS yang ditulis oleh anggota grup dengan nama Chandra bahwa PKB dituding sebagai Partai Koruptor Bersatu. “Tulisan itu sangat menghina dan menginjak-injak marwah partai PKB yang dilindungi oleh UU, oleh karena itu kami tidak terima dan menyerahkan kasus ke bagian hukum DPC PKB Sidoarjo,” ujar Abdillah Nasih yang didampingi oleh Sekretaris DPC PKB Syihabuddin, Ketua Fraksi PKB DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori serta tim hukum DPC PKB Sidoarjo, Minggu (15/9/2024).

Menurut Dhamroni Chudlori, dirinya mengetahui adanya percakapan di WAGS SMS (Suara Masyarakat Sidoarjo) karena ia masuk sebagai anggota grup WA. “Begitu tahu ada percakapan yang isinya mendiskreditkan partai saya PKB, langsung saya reaksi tak terima dan saya hubungi yang nulis,” katanya.
Sementara itu Fauzul Khabir Tim hukum DPC PKB menegaskan, dari postingan yang ditulis Chandra ini, bisa masuk dalam Pasal 28 ayat 2 Jo pasl 45 a ayat 2 UU no 1 / 2004 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Kami minta kepada Chandra untuk tabayun kepada DPC PKB Sidoarjo dan meminta maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam mulai hari ini, jika tidak kami akan somasi, kalau somasi tidak direspon maka kami bawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polresta Sidoarjo,” tegasnya. Pr



