Zonajatim.com, Sidoarjo – Berdalih membayar biaya kontrakan dan kehidupan sehari-hari, pasangan suami-istri (Pasutri) nekat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Krian pada Rabu (11/9/2024).
Pelaku secara bersama sama melakukan pencurian, dimana tersangka M.T, laki-laki 35 tahun, alamat Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci palsu (kunci T), sedangkan sang istri D.R, 34 tahun, alamat Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo Surabaya, berperan memantau situasi di sekitar lokasi.
“Barang bukti yang disita Polisi dari M.T. satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam abu-abu No. Pol. S 4260 QS dan pakaian pelaku. Sedangkan barang bukti yang disita dari D.R adalah pakaian pelaku, ” ujar Kanit Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (2/10/2024).
Sedang korban S, perempuan, 52 tahun, alamat Dusun Bantengan RT 13 RW 05, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kendaraan curian laku terjual seharga Rp 3.500.000 dan dipergunakan untuk bayar kontrakan, bayar sekolah dan beli token listrik.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah 4 kali melakukan pencurian yaitu di wilayah Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo sekira 2 tahun dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018 warna hitam, dan laku sebesar Rp 3.500.000.
Kemudian pelaku mencuri lagi di Wilayah Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo sekira 2 tahun yang lalu dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna Hitam merah, dan laku sebesar Rp 3.500.000.
Lantas mencuri di wilayah Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo sekira bulan Juli 2024 dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2018, dan laku sebesar Rp 3.500.000.
Dan, di wilayah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo sekira awal bulan Agustus 2024 dengan hasil 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2018 dan laku sebesar Rp 3.300.000. Zn



