Zonajatim.com, Sidoarjo – Menyelamatkan nasib 150.000 orang dari bahaya narkoba, Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti narkotika sabu sebanyak 30 kg di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (18/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp 30 miliar dan bisa menyelamatkan 150 ribu orang dari bahaya Narkoba.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkotika.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyatakan pemusnahan ini merupakan wujud nyata keberhasilan Polresta Sidoarjo dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya”, tegasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan insinerator khusus yang disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kasatpol PP Sidoarjo, Setda Sidoarjo, Kepala BNN Sidoarjo, tokoh masyarakat, serta beberapa organisasi yang bergerak dalam pencegahan narkoba.

Polresta Sidoarjo juga mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus-kasus ini. Ke depan, upaya penanganan peredaran narkoba akan terus diperkuat melalui operasi terpadu dan edukasi ke masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif dalam melawan peredaran barang haram tersebut. Dengan langkah tegas dan kolaborasi yang solid, diharapkan Sidoarjo dapat menjadi wilayah yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. Sp



