• Pasang Iklan
Jumat, 17 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Rusunawa Sidoarjo Mulai Disidang, Empat Mantan Kadis PU Cipta Karya Masuk Dakwaan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
21 Mei 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Kasus Korupsi Rusunawa Sidoarjo Mulai Disidang, Empat Mantan Kadis PU Cipta Karya Masuk Dakwaan
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Juanda, Rabu (21/5/2025).

Agenda sidang pertama itu yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta.

Dalam dakwaannya, JPU menyeret empat orang didakwa telah menyalahgunakan pengelolaan keuangan Rusunawa di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Keempat terdakwa tersebut adalah Imam Fauzi, Sentot Subagyo, Dr. Bambang Soemarsono dan Muhammad Roziqin. Mereka merupakan pengelola Rusunawa pada periode 2008 hingga 2022.

JPU menyampaikan bahwa para terdakwa menggunakan uang hasil pungutan Rusunawa tidak sesuai peruntukannya dan dugaannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kehilangan potensi pendapatan daerah dan negara mengalami kerugian sebesar Rp 9,75 miliar.“Berdasarkan Laporan Hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp9.751.244.222,20,” ujar I Putu Kisnu dalam surat dakwaan.

Selain menyoroti tindakan para terdakwa, dalam dakwaan juga mengungkap fakta mengenai lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo selama kurun waktu tersebut.

Empat mantan kepala dinas disebut turut bertanggung jawab secara administratif karena tidak menjalankan fungsi sebagai pengguna barang daerah. Mereka adalah Ir. Sulaksono (periode 2008–2011 dan 2018–2021), Dwidjo Prawito (2012–2014), Ir. Agoes Boedi Tjahjono (2015–2017), serta Dr. Heri Soesanto (Plt. 2022).

“Para kepala dinas sebagai pengguna barang tidak melaksanakan tugasnya secara benar dalam mengelola aset milik daerah,” ujar Putu Kisnu dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi menyatakan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pengelola saja.“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional. Bila ada cukup bukti, tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru,” ungkap John Franky pada wartawan. Tm

Tags: KorupsiRusunawa TambaksawahSidang Tipikor
Previous Post

Wabup Mimik Idayana Dorong Generasi Muda Sidoarjo Berdaya Saing

Next Post

Polsek Porong Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan P2B di Desa Kebonagung

Next Post
Polsek Porong Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan P2B di Desa Kebonagung

Polsek Porong Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan P2B di Desa Kebonagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In