• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Bupati Subandi Apresiasi Langkah Kejari Sidoarjo Lakukan RJ Tersangka Penggelapan Motor

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
31 Juli 2025
in Daerah
0
Bupati Subandi Apresiasi Langkah Kejari Sidoarjo Lakukan RJ Tersangka Penggelapan Motor
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus penggelapan sepeda motor operasional toko yang dilakukan oleh seorang pemuda, Moch. Wahyu Febri Ardiansah. Kasus ini mencuat setelah tersangka menjual motor milik bos di tempat kerjanya untuk membayar sewa kos.

Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta, SH., MH., dalam sambutan menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, tersangka baru selesai bekerja di toko stiker AVS (Arif Variasi Sticker) di Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.“Tersangka meminjam satu unit sepeda motor operasional toko, Yamaha Vega ZR warna hijau dengan stiker ‘PROSTEET’, nomor polisi W-4647-ZM, kepada saksi korban, Zaenal Arifin, selaku pemilik toko,” jelas Zaidar mendampingi Kajati Jatim Kuntadi saat penyerahan surat keputusan RJ di Kejari Sidoarjo, Kamis (31/7/2025).

Tersangka berdalih meminjam motor untuk mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo. Karena percaya, korban mengizinkan pemakaian motor tersebut. Namun, motor tidak dikembalikan. Tersangka justru membawanya ke rumah kos di Jalan Jeruk, Desa Wage. Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka ditagih pembayaran sewa kos-kosan.

Tersangka, yang tinggal bersama ibu dan dua adik berkebutuhan khusus, tidak punya uang. Dia mengaku terdesak secara ekonomi. Tersangka memutuskan menawarkan motor tersebut secara daring melalui akun Facebook-nya dengan harga Rp1.300.000.

Tak lama kemudian, akun Facebook bernama ARA menghubungi tersangka. Melalui aplikasi WhatsApp, ARA—yang diketahui bernama Bodol, dia menawar motor dengan harga Rp1.050.000.“Tersangka menyetujui tawaran tersebut. Mereka sepakat bertemu di McDonald’s Geluran, Kecamatan Taman, untuk bertransaksi,” ungkap Kajari.

Di lokasi pertemuan, uang Rp1.050.000 diserahkan oleh pembeli kepada tersangka. Sepeda motor pun dibawa pergi oleh si pembeli. Uang hasil penjualan motor itu lantas digunakan tersangka untuk membayar sewa kos dan memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya.

Atas perbuatannya, korban Zaenal Arifin yang merupakan bosnya mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Namun, pendekatan restorative justice (RJ) ditempuh oleh Kejari Sidoarjo dan disetujui Kajati Jatim Kuntadi dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku. Perkara itu tidak dilanjutkan ke proses pidana.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo Subandi, saat sambutan juga menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejari Sidoarjo yang didukung Kajati Jatim dalam menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai.“Melalui keadilan restoratif, negara memberikan kesempatan kepada warga untuk memperbaiki diri. Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati,” ujar Subandi.

Ia juga menilai bahwa proses hukum yang dijalankan secara manusiawi dapat menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat.“Saya menyampaikan terima kasih kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan pengampunan kepada warga kami yang khilaf, demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Bupati Subandi. Pr

Tags: ApresiasiBupati SubandiKejaksaanKejaksaan negeri Sidoarjo
Previous Post

Pengukuhan Pengurus Askab PSSI Sidoarjo, Wabup Hj Mimik Idayana Komitmen Dukung Kemajuan Sepak Bola

Next Post

Kapolresta Sidoarjo Terima Penghargaan Radar Surabaya Award 2025

Next Post
Kapolresta Sidoarjo Terima Penghargaan Radar Surabaya Award 2025

Kapolresta Sidoarjo Terima Penghargaan Radar Surabaya Award 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In