Zonajatim.com, Sidoarjo – Kendati waktu tinggal empat bulan pada akhir tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sidoarjo, optimistis menargetkan 17 Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2025 ini.
Ketua Bapemperda DPRD Sidoarjo Wahyu Lumaksono S.Pd saat ditemui Senin (11/8/2025) menyatakan optimistis mampu menuntaskan seluruh Raperda itu dengan maksimal.“Sisa waktu empat bulan ini akan kita kebut seluruh pembahasan Raperda yang ada. insyaAllah bisa tuntas maksimal seluruh Raperda ini, karena Naskah Akademik (NA) masing-masing Raperda sudah siap,” ujar Wahyu Lumaksono.
Menurut Wahyu, dari 17 Raperda itu, ada empat Raperda baru serta ada dua Raperda penyesuaian yang harus di lepas untuk dibahas di tahun 2026 nanti.Untuk empat Raperda baru, merupakan usulan dari OPD diantaranya Raperda penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor usulan Dinas Perhubungan, Raperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat usulan Satpol PP.
“Juga ada Raperda Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah usulan BPPD, serta dari Dispora yang mengusulkan Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Sidoarjo 2025-2045,” ujar politisi Golkar ini.

Sedangkan untuk Raperda yang mesti dilepas pembahasannya adalah Raperda pencegahan peningkatan kualitas pemukiman kumuh usulan Bappeda serta Raperda fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika usulan dari Bakesbangpol.“Selain Raperda tambahan diatas , kita juga akan melanjutkan Raperda yang sudah masuk program di tahun 2025 yakni Raperda inisiatif dari komisi B dan Komisi D,” terang Wahyu.
Untuk Raperda inisiatif komisi B yakni Raperda penyelenggaraan kesehatan hewan, dan Raperda inisiatif komisi D ada dua yakni Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan dan Raperda fasilitasi pengembangan pesantren.
“Ada dua Raperda yang terbilang urgen untuk segera dijadikan Perda yakni Raperda UKS dan Raperda perubahan atau pencabutan Perda nomor 4 tahun 2012 tentang ijin mendirikan bangunan yang sekarang menjadi Perijinan Bangunan Gedung,” tutur Wahyu.
Sementara itu pada pembahasan seluruh Raperda diatas, Wahyu menegaskan tidak ada yang akan dibahas di dalam panitia khusus atau Pansus. Selain karena waktu yang terbilang pendek, pembahasan Raperda melalui komisi akan lebih efektif dan cepat.
Sekretaris Bapemperda DPRD Sidoarjo Deny Haryanto Dipl Ing, tak memungkiri ada beberapa hal yang membuat pembahasan Raperda di dewan menjadi cukup alot untuk waktu yang relatif pendek. Sehingga, menyebabkan tak seluruh Raperda dapat diputuskan menjadi Perda.
Pertama, belum adanya peraturan yang memayungi rancangan tersebut. Misalnya, perundang-undangan yang mensyaratkan dasar hukum tambahan untuk membuat Perda. “Misalnya, UU-nya sudah ada. Namun, dalam membentuk Perda, perlu PP (Peraturan Pemerintah). Sementara PP-nya belum keluar. Sehingga kami belum bisa membahas Raperdanya karena kawatir bertentangan dengan PP,” kata Deny Politisi asal PKS.
Kedua, dewan juga mempertimbangkan urgensi dari Perda yang dibahas. “Ada kalanya, perda menjadi penting dibahas ketika diusulkan. Namun, saat dalam perjalanan ada perubahan konstilasi yang membuat perda lain harus dibahas terlebih dahulu,” jelasnya, kemarin.
Ketiga, persamaan pandang antara dewan dan pemerintah yang acap kali tak menemui titik temu. Pemerintah dan dewan seringkali berbeda pandang soal urgensi Raperda. “Bicara urgensi saja itu butuh waktu panjang,” katanya.

Meskipun demikian, pihaknya memastikan bahwa Perda yang dihasilkan berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Prinsipnya, kami tak mementingkan kuantitas, namun kualitas,” tegas Deny Haryanto.
Ia juga menyampaikan, DPRD Sidoarjo menyusun Perda sesuai dengan tujuan keberadaan perda. Yakni, kepastian hukum hingga kemudahan pelayanan publik. “Rumusnya, perda dibuat ketika problematika muncul, sehingga butuh payung hukum, yang targetnya kepastian hukum dan pelayanan publik,” jelasnya.
Dengan memaksakan Raperda selesai dan tidak memenuhi dua tujuan tersebut, dinilai tak memiliki urgensi. “Apalagi kadang-kadang ada peraturan yang beda sudut pandang,” terangnya.

Tarkit Erdianto SH, MH selaku anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo mengatakan untuk mengoptimalkan tugas fungsi legislasi, maka DPRD sebaiknya menyelesaikan target penyusunan perda hingga habis tahun 2025.
Lebih lanjut Tarkit Erdianto mengatakan DPRD Sidoarjo juga berusaha menerapkan pola ini. Target perda yang telah ditetapkan pada program pembentukan perda (Propemperda) Tahun 2025 akan diusahakan penyelesaiannya sebelum akhir tahun 2025.
Tarkit Erdianto menilai hambatan dalam pembentukan perda yang paling acap terjadi adalah perbedaan pemikiran antar fraksi atau antar anggota dewan. Hal inilah yang kemudian membuat penyusunan perda memakan waktu lama.“Jadi kendala terbesar penyelesaian perda itu bukan anggaran atau hal teknis lain, namun pada perbedaan pemikiran,” kata Tarkit Erdianto politisi PDIP ini.

Ia mengatakan di DPRD Sidoarjo dalam 5 tahun ini penyelesaian target perda pada Propemperda sangat jarang terealisasi 100 persen. Biasanya realisasi hanya berkisar 80-90 persen. Tapi menurut Tarkit, ini bukan hal yang buruk, karena efektifitas pelaksanaan fungsi legislasi seharusnya bukan dinilai dari jumlah perda yang disahkan.
Namun dinilai dari manfaat perda tersebut pada pembangunan daerah dan masyarakat.“Selain itu memang pemerintah pusat menghimbau pemerintahan daerah membuat perda omnibus, yakni satu perda dibuat satu untuk mengatur hal serupa atau kelompok yang sama,” katanya.
Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Sidoarjo 2024 – 2029 yakni Ketua Wahyu Lumaksono, S Pd (Golkar), Sekretaris Deny Haryanto Dipl Ing (PKS), anggota Pujiono (PKB), M Abud Asyrofi, S Pd I (PKB), Irda Bella, S Ked (Gerindra), Pratama Yudhiarto,SH (Gerindra), Tarkit Erdianto SH,MH (PDIP).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sidoarjo berupaya maksimal menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda). Ada 17 Raperda yang masuk pada program pembentukan perda (Propemperda) selama 2025. Dari 17 Raperda tersebut, tiga di antaranya merupakan inisiatif DPRD Sidoarjo. Sedangkan 14 Raperda lain diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Selain 17 Raperda yang dicanangkan, Bapemperda akan membahas Perda-Perda yang sudah tidak relevan dengan situasi saat ini seperti perubahan perda yang sudah berjalan. Termasuk karena adanya ketentuan baru seperti undang-undang baru.
Meski demikian, Bapemperda terus berusaha mengejar ketertinggalan. “Semoga proses pembahasan hingga pengesahan raperda berjalan lancar dan tepat waktu. Semoga perda yang dihasilkan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” ujar M Abud Asyrofi anggota Bapemperda DPRD Sidoarjo dari PKB.

Targetnya, semua Raperda bisa tuntas tahun ini. Setidaknya 100 persen. “Harapannya, Kalau sekarang ada 17 propemperda, maka semua 17 raperda harus selesai tahun ini,” katanya.
Ia mengatakan DPRD Sidoarjo akan terus mengoptimalkan kinerja pada tahun 2025. Hal ini, kata dia merupakan komitmen kerja wakil rakyat pada masyarakat dan daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Sidoarjo Pratama Yudhiarto SH dari Gerindra menyampaikan bahwa hasil kerja legislatif selama ini menunjukkan produktivitas dan komitmen dalam menghasilkan regulasi yang mendorong pembangunan daerah.
Menurutnya, berdasarkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2019-2024, DPRD Sidoarjo telah menetapkan 38 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi perda. Rinciannya 2019 sebanyak 1 Perda, 2020 sebanyak 5 Perda, 2021 sebanyak 9 perda, 2022 sebanyak 6 perda dan 2023 sebanyak enam perda. Dan 2024 sebanyak 11 Perda.
“Capaian itu menandai komitmen kuat DPRD Sidoarjo dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, serta berperan aktif dalam menghasilkan kebijakan yang mendukung pembangunan daerah. Ia berharap bahwa capaian tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sidoarjo dan membuka jalan bagi kemajuan yang berkelanjutan,” ujar Pratama Yudhiarto SH.

Atas komitmen kuat dari Bapemperda tersebut, Ketua DPRD Sidoarjo H Abdillah Nasih, SM berharap semua proses pembahasan hingga pengesahan Raperda dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Setiap perda yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.
“Juga untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa depan,” tuturnya. Sg/adv



