Oleh : Dini Meilinda Ruchmana, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I
Zonajatim.com, Surabaya – Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Sebelum penerapan coretax, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan banyak aplikasi pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak, misalnya e-Reg, DJP Online, e-Nofa, Web e-Faktur, dan beberapa aplikasi lainnya. Kehadiran Coretax menyederhanakan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi DJP dalam melaksanakan tugasnya maupun bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Coretax sudah mulai diterapkan sejak Januari 2025. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, pemeriksaan pajak, dan penagihan pajak dalam menu dan submenu pada portal wajib pajak.
Mengapa Harus Aktivasi Akun Coretax? Dan Bagaimana Caranya?
Untuk dapat menggunakan Coretax, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi akun Coretax ini bertujuan agar Wajib Pajak dapat login ke akun Coretax, karena walaupun Wajib Pajak sudah pernah login ke laman DJP Online, Wajib Pajak tidak bisa otomatis masuk ke laman Coretax.
Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
Masukkan NPWP untuk Wajib Pajak Badan atau NIK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, kemudian klik tombol “Cari”.Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Lakukan verifikasi identitas.Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.Klik tombol “Simpan”.Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian Wajib Pajak dapat mengubah kata sandi melalui menu Manajemen Akses.
Setelah berhasil melakukan aktivasi akun coretax, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi. Kode Otorisasi ini sebagai pengganti dari sertifikat elektronik, sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh Wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik guna menandatangani semua dokumen perpajakan yang disampaikan melalui Coretax DJP.
Siapa Saja Yang Harus Melakukan Aktivasi Akun Coretax?
Tidak semua Wajib Pajak wajib melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi akun Coretax wajib dilakukan bagi Wajib Pajak yang memiliki kebutuhan untuk login di laman Coretax DJP, antara lain:Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan PPh, baik SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban untuk membuat bukti potong pajak dan menerbitkan faktur pajak.Wajib Pajak yang membutuhkan surat-surat terkait perpajakan, seperti Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Validasi PPh atas PHTB, dan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Aktivasi akun Coretax tidak wajib dilakukan bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki kebutuhan untuk login ke laman Coretax DJP, seperti:Wajib Pajak yang bersatus Non-Efektif (NE) karena memiliki penghasilan di bawah PTKP.Istri yang NPWPnya gabung dengan suami dan tidak memiliki kebutuhan untuk login ke laman Coretax DJP.
Namun, apabila seorang istri yang NPWPnya gabung dengan suami, tetapi istri tersebut bekerja di suatu perusahaan maupun instansi dan memiliki tugas untuk melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan maupun instansinya, seperti membuat bukti potong, menerbitkan faktur, maka istri tersebut wajib melakukan aktivasi akun coretax agar dapat login ke laman Coretax DJP.
Implementasi Coretax memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara online kapan saja dan di mana saja, serta memberikan efisiensi waktu dalam proses administrasi perpajakan karena semua layanan terintegrasi dalam satu sistem.
Dengan berbagai kemudahan yang diberikan Coretax, diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, guna mencapai target penerimaan pajak yang optimal.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan instansi penulis bekerja.



