Zonajatim.com, Sidoarjo – Kendati ada pro kontra tentang raperda Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025, pasca penolakan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 yang diajukan Bupati Sidoarjo oleh DPRD, namun Bupati Subandi dan DPRD Sidoarjo akhirnya sepakat mengesahkan Raperda PAK APBD 2025 menjadi Perda, Kamis (11/9/2025). Seperti diketahui, pasca penolakan LPP APBD 2024 oleh DPRD Sidoarjo, Bupati Subandi mengeluarkan Perkada bulan Juli 2025.

Sementara itu, rapat paripurna dewan pengesahan Perda PAK APBD 2025 tersebut dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih bersama tiga wakil ketua dewan serta dihadiri 41 anggota DPRD dan Bupati Subandi dalam sidang paripurna di gedung DPRD Sidoarjo.

Dalam sidang paripurna tersebut ditetapkan bahwa ada tambahan anggaran pada PAK APBD 2025 sekitar Rp 100 miliar. Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan dengan pengesahan Perda PAK APBD 2025 menunjukkan hubungan legislatif dan eksekutif di Sidoarjo berjalan kompak dan harmonis. “Dengan adanya PAK APBD 2025, kita komitmen untuk meningkatkan program pembangunan sesuai harapan dan keinginan masyarakat atau rakyat, nanti secepatnya kita ajukan ke Gubernur Jatim untuk evaluasi lanjutan, ” paparnya.

Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menambahkan apa yang sudah dilakukan DPRD dan Pemkab Sidoarjo dalam membahas PAK APBD 2025 sudah sesuai dengan aturan. “Kita sudah konsultasi ke Kemendagri dan Pemprov Jatim tak masalah mengesahkan Perda PAK APBD 2025, kita tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jatim apa yang harus disesuaikan, kita ikuti,” terangnya. Tm



