Zonajatim.com, Sidoarjo – Mengurai kemacetan lalin di lintasan kereta api lantaran jalan menyempit, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mengajukan permohonan pelebaran Perlintasan Kereta Api (KA) Nomor 68 di Desa Gelam, Kecamatan Candi, kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat mengenai kemacetan yang kerap terjadi di lokasi tersebut akibat sempitnya akses jalan.
Wakil Bupati Sidoarjo, Hj Mimik Idayana gerak cepat melakukan sidak ke lokasi mendukung penuh upaya Dishub tersebut, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, pelebaran perlintasan sangat penting dilakukan demi kelancaran lalu lintas masyarakat.“Setiap hari perlintasan Kereta Api Gelam ini selalu macet. Jika dilebarkan satu meter lebih, maka lebar jalan menjadi sekitar 7 meter, sehingga kendaraan dapat berpapasan dengan lebih aman. Terobosan dari teman-teman Dishub ini patut diapresiasi dan harus kita dukung bersama, karena menyangkut hajat hidup orang banyak, “ujar Wabup Mak Mimik sambil menambahkan pelebaran jalan itu dikerjakan secepatnya dan selesai akhir tahun 2025.

Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki mengatakan bahwa surat permohonan resmi sudah dilayangkan dan telah mendapatkan persetujuan awal dari pemerintah pusat.”Kami telah bersurat ke Kementerian Perhubungan RI terkait permohonan pelebaran akses perlintasan. Alhamdulillah, mendapatkan persetujuan. Rencananya akan dilebarkan satu meter setengah ke sisi utara. Namun, kita tetap menunggu hasil final dari rapat tim teknis,” jelas Budi Basuki. Tm



