Zonajatim.com, Sidoarjo – Mendapat laporan masyarakat mengenai lambannya pembangunan RSUD Sedati, Wakil Sidoarjo Hj Mimik Idayana melakukan inspeksi pembangunan RSUD Sedati, Selasa (4/11/2025).
Bersama pejabat Dinkes Sidoarjo,. Inspektorat, Wabup Mimik melihat dari dekat progress pembangunan rumah sakit yang masih sekitar 13 persen.
Di lokasi, tanpa segan Wabup Mimik Idayana melakukan pengecekan besi baja dan beton bangunan di gedung sisi Utara.“Besi harus benar-benar sesuai spek ya,” tegas Wabup Mimik Idayana.
Bukan hanya melakukan pengecekan kondisi bangunan, Wabup Mimik juga melakukan diskusi dengan penanggung jawab proyek PPKom Muchlis tentang progres lanjutan.“Dengan sisa waktu yang satu bulan ini, saya berharap ada progres yang maksimal,” tutur Wabup lagi.

Namun, Wabup Mimik pesimis proyek pembangunan RSUD Sedati tidak selesai sesuai kontrak yang ditentukan. “Soal sanksi bagi kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan nanti urusannya dengan PPK, saya kan berwenang mengawasi,” tegas Wabup Mimik Idayana.
Pada dialog bersama PPKom proyek, Rudi pimpinan PT ATP selaku penanggung jawab proyek menjanjikan penuntasan bangunan sebesar 75 persen di batas bulan Desember nanti.“InsyaAllah kita bekerja keras hingga 75 persen di bulan Desember nanti,” ungkap Rudi.
Sementara itu atas molornya pekerjaan proyek pembangunan RSUD Sedati senilai Rp 51,7 miliar itu, Ahmad Mukhlis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinkes Sidoarjo mengaku bahwa pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) II kepada PT ATP Surabaya.

Kemudian SP II diberikan kepada PT ATP Surabaya karena progres pengerjaan proyek pembangunan RSUD Sedati belum juga mencapai 30 persen pada minggu ketiga di bulan Oktober 2025 ini.“Betul, progresnya belum mencapai 30 persen. Sesuai target pada pekan ketiga bulan Oktober ini, progres seharusnya selesai minimal 40 persen sesuai dengan SP kedua kemarin,” terangnya.
Dinkes Sidoarjo kembali menggelar rapat evaluasi yang melibatkan seluruh pihak, termasuk dengan PT. ATP Surabaya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sidoarjo serta pihak-pihak lainnya. “Kami sudah menggelar rapat evaluasi. Bagaimana keputusannya, tentu itu sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang sudah tertuang dalam klausul kontrak kerjasama atas pembangunan RSUD Sedati,” pungkasnya. Tm



