Zonajatim.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Subandi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Delta Tirta Sidoarjo (PDTS) resmi menunjuk Saifudin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional.
Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo untuk mengisi kekosongan jabatan usai Slamet Setiawan, dinyatakan uzur dan tidak lagi dapat melaksanakan tugas.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlanjutan roda perusahaan dan memastikan pelayanan publik di bidang air bersih tetap berjalan optimal.
Namun, keputusan Bupati Sidoarjo Subandi tersebut mendapat sorotan dari LSM Satria Jatim. Yanto dari LSM Satria Jatim menyatakan keputusan Bupati Subandi tersebut berpotensi melanggar Permendagri No 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum khususnya pasal 24 ayat 4. “Dalam hal terjadi kekosongan sebagian tugas Direksi selain Direktur Utama, pelaksanaan tugas dilaksanakan oleh direktur lainnya atau pejabat internal tertinggi di bawah direksi yang ditunjuk oleh KPM atau RUPS sampai dengan pengangkatan definitif dimaksud paling lama 6 (enam) bulan, itu ketentuannya,” katanya, Sabtu (8/11/2025).
Dengan ketentuan seperti itu, maka kami menilai keputusan Bupati Sidoarjo Subandi atas pengangkatan Saifudin yang saat ini menjabat Kepala Cabang PDAM Kec Taman jelas menabrak aturan Permendagri 23 tahun 2024. “Saya menduga pengangkatan yang melanggar aturan, mestinya yang ditunjuk Direktur bidang lain atau Sekretaris perusahaan PDAM Delta Tirta yang merupakan pejabat internal tertinggi di bawah Direksi, ini memunculkan dugaan negatif sehingga harus diselidiki oleh aparat yang berwenang,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Delta Tirta Dwi Hari Suryadi menegaskan bahwa penunjukan Plt ini merupakan kewenangan KPM sebagaimana diatur dalam PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. “Tujuannya agar keberlangsungan kepemimpinan direksi tetap terjaga dan stabilitas layanan publik tidak terganggu,” terang Dwi Hari Suryadi, Direktur Utama PDTS, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, dalam konteks PDTS sebagai penyedia air minum daerah, posisi Direktur Operasional memiliki peran vital karena bersentuhan langsung dengan pemenuhan layanan dasar kepada masyarakat.
“Keberadaan posisi ini sangat penting agar sistem produksi dan distribusi air berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Dwi Hari juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sidoarjo yang bertindak cepat mengeluarkan keputusan penunjukan Pelaksana tugas.
“Saya mengapresiasi langkah Pak Bupati selaku KPM yang segera mengeluarkan SK Plt Direktur Operasional. Dengan demikian posisi penting ini tidak sampai mengganggu jalannya perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Saifudin yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Cabang PDTS Taman, akan melaksanakan tugas Plt tanpa mengubah jabatan strukturalnya. Dalam kapasitas barunya, ia bertanggung jawab mengoordinasikan aspek operasional perusahaan, termasuk proses produksi dan distribusi air.
“Tugas Plt ini dijalankan sesuai prinsip penunjukan pelaksana tugas. Fokus kami memastikan layanan kepada pelanggan tetap optimal,” ujar Saifudin.
Terkait pengisian jabatan definitif, Dwi Hari menegaskan bahwa proses tersebut merupakan kewenangan KPM dan akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundangan.
“Penetapan direktur definitif akan dilakukan secara transparan, berbasis kompetensi, dan sesuai PP 54/2017. Masa jabatan direksi periode saat ini sendiri berakhir pada Juni 2026,” pungkasnya. Bd



