Zonajatim.com, Jakarta – Kelanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif Sidoarjo menunggu hasil gelar perkara Bareskrim Polri.
Sumber terpercaya menyebutkan Bareskrim Mabes Polri saat ini sedang mempersiapkan agenda gelar perkara setelah melakukan Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan) dari pelapor, terlapor dan pihak terkait.
Terlapor dilaporkan oleh warga Sidoarjo ini dengan Laporan Polisi : LP/B/451/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 16 September 2025 atas nama pelapor DYA. Dengan tuduhan dugaan penipuan dan atau penggelapan bisnis properti. Pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 28 miliar. Karena sejak 24 Juli 2024 pihak pelapor yang sudah mentransfer uang modal kerjasama bisnis properti sebesar Rp 28 miliar ke rekening Perusahaan sdr S melalui yang saat itu direktur Perusahaan properti atasnama anaknya MRW dan Komisaris dijabat oleh St istri sdr S.
Menurut sumber terpercaya jaminan bisnis properti dua sertipikat tanah yang dijaminkan oleh sdr. S ternyata hanya senilai Rp 2 miliar. “Disinilah penipuannya, bisa terjerat Pasal 378 KUHP ,” tegasnya, Senin (17/11/2025).Sejak di transfer uang modal Kerjasama sebesar Rp 28 miliar.
Sdr S hingga sekarang tidak mampu untuk menunjukkan bisnis propertinya. Sertipikat tanah yang hanya ditaksir senilai Rp 2 miliar yang akan digunakan bisnis properti yang dijanjikan oleh sdr S bisa menghasilkan berapa ratus unit rumah dengan menghasilkan uang senilai Rp 78 miliar hanya isapan jempol belaka.
Saat dimintai pertanggungjawaban oleh pelapor, sdr S mengelak mengatakan bahwa uang tersebut digunakan sebagai modal kampanye. Ketika diminta membuktikan sebagai modal kampanye Pilkada. Sdr S tidak mampu membuktikan.
Menurut informasi, uang Rp 28 miliar pelapor tersebut saat itu diambil oleh di rekening Perusahaan developer sdr. S yang direkturnya dijabat oleh MRW anaknya. Ketika mengambil ke Bank, diambil sendiri oleh sdr. S, MRW dan MW.
Uang sebesar Rp 28 miliar saat sudah raib entah kemana (disinilah penggelapannya, bisa dijerat Pasal 372 KUHP) dan bank sebagai penerima transferan dari Perusahaan pelapor sudah ditutup terlapor. Apabila hasil gelar perkara memenuhi syarat menjadi penyidikan maka bapak, ibu dan anak yang menjadi pejabat eksekutif dan legislatif di Sidoarjo ini akan berpotensi sebagai tersangka.
Informasi yang himpun, sebelumnya terlapor sdr. S dan MRW tidak mau diperiksa di Kantor Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, namun minta diperiksa di Polresta Sidoarjo. Namun begitu, Mulyono Wijayanto Dewas RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo selaku orang kepercayaan terlapor Sdr S diperiksa di Kantor Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, sdr S malah ikut mengantar. Jk



