• Pasang Iklan
Minggu, 19 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tim Penasehat Hukum Warga Entalsewu Minta Pidsus Kejari Sidoarjo Melihat Perkara Secara Objektif dan Adil

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
25 November 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Tim Penasehat Hukum Warga Entalsewu Minta Pidsus Kejari Sidoarjo Melihat Perkara Secara Objektif dan Adil
0
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Tim penasehat warga Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo meminta tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Sidoarjo melihat perkara kasus dugaan korupsi dana CSR untuk Pemerintah Desa (Pemdes) Entalsewu, Kecamatan Buduran secara obyektif dan adil. Apalagi, yang diperiksa statusnya hanya sebagai saksi dan merupakan warga biasa dan tidak memiliki jabatan di Pemdes Entalsewu.

Permintaan itu disampaikan Ali Maulidi Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi saksi Masyhuri dan Yudhi dua warga Desa Entalsewu yang turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana dari pihak ketiga berupa Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kompensasi atas pengembang perumahan elite di Sidoarjo dengan nilai total sekitar Rp 3,6 miliar. Dalam pemeriksaan seharian hingga malam hari itu, kedua warga itu diperiksa tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Guntur dan Wahyu.

“Kami berharapan para jaksa Kejari Sidoarjo dapat melihat perkara ini secara objektif dan adil. Karena sebenarnya klien kami ini tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Kedua klien kami ini, hanya berstatus sebagai orang kecil dan korban yang tidak paham masalah hukum,” ujar Ali Maulidi kepada wartawan, Senin (24/11/2025) malam usai pemeriksaan.

Ali Maulidi Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi saksi Masyhuri dan Yudhi dua warga Desa Entalsewu yang diperiksa

Selain tidak mengerti masalah hukum, lanjut pengacara kondang yang akrab disapa Ali ini, kedua kliennya juga tidak memahami jika dana dari pihak ketiga itu dianggap sebagai dana negara. Apalagi, selama ini kedua kliennya itu, juga tidak mengerti asal usul dana kompensasi itu.

“Artinya, tidak ada mens rea (niat jahat) dari kedua klien kami untuk menggunakan dana itu untuk kepentingan jahat atau kepentingan pribadinya. Kedua klien kami ini hanya mendapatkan informasi dari Kepala Desa (Kades) yang menyebutkan dana tersebut adalah dana kompensasi.
Persepsi warga eks Gogol menganggap dana kompensasi itu, merupakan hak mereka,” ungkapnya.

Saat itu, lanjut Ali kliennya hanya ditunjuk Kades sebagai panitia penerima dan ditunjuk sebagai orang yang akan membagi dana kompensasi itu. Termasuk kliennya itu, ditunjuk Kades Entalsewu untuk membuatkan program rencana pembangunan. Namun belum sempat dibuat mencuat kasus dugaan korupsi yang sudah menyeret nama Kades dan Ketua BPD Entalsewu ini.

“Sekali lagi, klien tidak memiliki niat jahat (mens rea) terhadap penggunaan uang kompensasi itu. ​Klien tidak berniat menikmati uang itu. Karena mereka hanya beranggapan uang itu adalah kompensasi dan hak warga yang sudah dibagikan ke RT dan RW. ​Klien kami baru mengetahui, uang itu adalah uang negara (uang kas desa) setelah masalah terjadi dalam kasus ini,” tegasnya.

Saat ini, kata Ali kedua kliennya hanya mengikuti perintah Kades untuk membagikan ke warga di setiap RT. Bahkan, daftar nama orang yang akan menerima uang itu juga datang dari Kades. Saat itu, kliennya hanya beranggaran dirinya harus patuh kepada perintah Kades sebagai perwakilan pemerintah terkecil.

“Apa pun tudingannya, klien kami ini hanya orang-orang kecil dan warga biasa. Di pemerintah itu masih ada dua yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa,” imbuh Ali yang mengaku baru mendampingi dua warga Entalsewu saat ini, dari sekitar 5 warga yang diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo.

​Sedangkan latar belakang kasus dugaan korupsi ini, ada fakta bahwa kliennya hanya mengikuti perintah Kades. Kliennya tidak tahu menahu jika,
dana CSR itu awalnya ditujukan untuk pembangunan desa. Namun, rencana itu berubah secara tiba-tiba saat ada salah satu warga eks Gogol yang memprotes dan meminta bagian dari dana kompensasi itu. Seketika itu, perintah Kades yang sesuai rencana awalnya, untuk pembangunan diubah Kades dengan perintah untuk membagikan dana itu kepada orang-orang yang merupakan warga Gogol.

“Perintah Kades ini membuat perencanaan pembangunan yang dibuat oleh tim menjadi kacau. Setelah kacau, Kades memerintahkan untuk membagikan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada orang eks Gogol itu. Saat ini, terdapat dana sisa bagian yang dibagikan untuk kegiatan pembangunan RT dan RW sekitar Rp 600 juta. Nah, saat dana itu dipegang klien kami (Pak Masyhuri) tidak ada perintah dari Kades digunakan untuk apa sisa uang itu. Bahkan, dari tim pembangunan pun tidak ada rapat lagi,” paparnya.

Saat itu, kliennya akhirnya hanya menunggu perintah Kades Entalsewu.
​Ketika kasus dugaan korupsi ini muncul, baru ada perintah Kades untuk memasukkan uang sisa itu ke kas desa. Akhirnya, perintah itu pun diikuti.

​”​Selama menunggu, perintah Kades klien kami tidak pernah mengotak-atik sisa dana itu. ​Dana itu juga tidak dicampur dengan rekening pribadi klien kami. Sisa dana disimpan di rekening khusus yang digunakan untuk membangun musala yang bukan rekening pribadi. ​Rekening itu, murni untuk dana sisa dan tidak pernah digunakan klien kami sama sekali,” tandas Ali didampingi rekan-rekan kerjanya usai pemeriksaan yang berakhir hingga pukul 21.00 WIB itu.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo sudah menetapkan dan menahan Kades Entalsewu, Sukriwanto dan Ketua BPD, Asrudin. Keduanya ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga senilai Rp 3,6 miliar. Keduanya ditahan pada tanggal 21 Juli Tahun 2025 lalu.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat berawal pada Tahun 2022 lalu. Saat itu, Desa Entalsewu melakukan pelepasan tanah gogol ke pengembang perumahan Citra Garden yakni PT Cahaya Fajar Abaditama. Dalam pembelian tanah itu, PT Cahaya Fajar Abaditama memberikan dana bantuan ke Pemdes Entalsewu sebesar Rp 3,6 miliar.

Sayangnya, dana bantuan itu, tidak dimasukan ke dalam APBDes ataupun melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dugaannya, uang itu penyerapannya digunakan untuk kepentingan Kades Entalsewu Sukriwanto sendiri hingga kasus dugaan korupsi ini ditangani tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo yang masih dalam pengembangan saat ini.

Hingga kemarin, Tim Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo berhasil menyita uang hasil dugaan korupsi senilai hampir Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 950 juta dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades dan Ketua BPD Entalsewu ini. Bd

Previous Post

Bupati Subandi Sidak Banjir & Berikan Solusi di Perbatasan Desa Tambak Sawah - Tambak Rejo

Next Post

Humas Polresta Sidoarjo Ajak Media dan Mahasiswa Jaga Kondusifitas Jelang Natal dan Tahun Baru

Next Post
Humas Polresta Sidoarjo Ajak Media dan Mahasiswa Jaga Kondusifitas Jelang Natal dan Tahun Baru

Humas Polresta Sidoarjo Ajak Media dan Mahasiswa Jaga Kondusifitas Jelang Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In