Zonajatim.com, Sidoarjo – Warga Mutiara Regency melawan keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membuka akses jalan antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City dengan membongkar pagar tembok. Ratusan aparat dari Satpol PP, Polresta dan Kodim Sidoarjo dikerahkan untuk membongkar tembok pembatas yang berada di wilayah Desa Banjarbendo dan Desa Jati itu gagal menjalankan perintah setelah mendapat penolakan keras dari warga Mutiara Regency, Selasa (30/12/2025).
Sejak subuh, Satpol PP bersama aparat gabungan telah apel di Lippo Plaza bergerak di lokasi tembok pembatas untuk melakukan pembongkaran. Namun, langkah tersebut terhenti lantaran warga Mutiara Regency menghadang dan menyuarakan keberatan mereka.

Warga Perumahan Mutiara Regency tetap menolak pembongkaran tembok pembatas itu. Hal ini, karena berdasarkan site plan dan Andal Lalinnya ada pembatas yang berupa tembok pembatas itu. Serta belum ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sidoarjo Subandi soal rencana pembongkaran tembok pembatas antar perumahan elit di Kota Delta itu.
Kuasa Hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Urip Prayitno SH, MKn mengatakan sebenarnya warga Perumahan Mutiara Regency tidak pernah menghalangi pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. Namun Pemkab Sidoarjo harus bisa menunjukkan Perda RDTRK sekaligus Andal Lalin Mutiara City yang baru.
Pembatalan pembongkaran itu, bukan warga bersengketa soal aset, warga juga tidak ingin menguasai aset secara personal maupun komunal. Tapi kewajiban Pemkab Sidoarjo soal kewajiban pemerintah harus dipenuhi dulu sesuai hasil rapat di Pemkab Sidoarjo pekan lalu. Terutama soal peraturan pemerintah soal penataan perumahan dan permukiman pemerintah punya kewajiban pembinaan mulai dari perencanaan, pengawasan, pembinaan hingga penataan,” ujar Urip Prayitno, Selasa (30/12/2025) di lokasi pembongkaran.

Selain itu, Urip menguraikan mempersilahkan Pemkab Sidoarjo mengelola asetnya. Akan tetapi, penuhi terlebih dahulu prasyarat pada perundang-undangannya. Bahkan warga
mempersilahkan pemerintah memanfaatkan aset sebagai haknya asalkan kewajibannya dipenuhi terlebih dahulu.
“Misalnya RP3KP dan RDTRK. Apalagi integrasinya bukan hanya perumahan akan tetapi dua desa yakni Banjarbendo dan Jati. Termasuk perizinan Perumahan Mutiara City misalnya soal SKRK baik yang dikeluarkan 2020 maupun perumahan 2024 antara Perumahan Mutiara City dan Perumahan Mutiara Regency itu dibatasi oleh kawasan. Ini artinya tidak tersambung dan tidak ada proses integrasi antar perumahan itu. Begitu juga di RTRW 2024 ada ketentuan semuanya untuk perintegrasian sebuah kawasan,” ungkapnya.
Selain itu, Urip Prayitno menegaskan, penolakan warga bukan tanpa alasan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan komprehensif dari Pemkab mengenai konsekuensi teknis maupun lingkungan setelah tembok pembatas dirobohkan.
“Kita melakukan penolakan karena belum ada sosialisasi dari pihak Pemkab. Misalnya, setelah dibongkar dampaknya seperti apa,” ujar Urip.
Ia menjelaskan, selama ini tembok pembatas justru berfungsi menahan aliran air dari wilayah belakang agar tidak masuk ke kawasan perumahan Mutiara Regency. Warga khawatir, jika tembok dibongkar, potensi genangan dan banjir akan meningkat.
“Selama ini tembok itu menghadang aliran air dari belakang supaya tidak masuk ke perumahan kami,” tegasnya.

Selain itu, Urip juga menyoroti adanya pembangunan di kawasan Mutiara City. Warga khawatir akses jalan yang dibuka nantinya justru dimanfaatkan sebagai jalur keluar-masuk truk material.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo Ir Bachruni Aryawan menyatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah pimpinan daerah.
“Sebenarnya ini saya hanya melaksanakan perintah dari Bupati Sidoarjo Subandi dan Forkopimda terkait pembongkaran tembok ini,” jelasnya.
Ia memastikan, aspirasi warga akan disampaikan kembali kepada Bupati Sidoarjo Subandi dan Forkopimda melalui mekanisme audiensi. Pr



