• Pasang Iklan
Minggu, 24 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Kuasa Hukum Warga Mutiara Regency Tempuh Langkah Hukum Berlapis dan Lapor Mendagri, Bupati Subandi Terancam Digugat PTUN dan Dipansuskan DPRD

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
1 Januari 2026
in Daerah
0
Kuasa Hukum Warga Mutiara Regency Tempuh Langkah Hukum Berlapis dan Lapor Mendagri, Bupati Subandi Terancam Digugat PTUN dan Dipansuskan DPRD
0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Kuasa hukum warga Perumahan Mutiara Regency resmi mengambil langkah hukum berlapis terhadap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atas tindakan Bupati Sidoarjo pada 30 Desember 2025, yang dinilai melanggar hukum dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Langkah hukum itu disampaikan oleh Urip Prayitno, S.T., S.Kom., M.AP., S.H., M.Kn dan Sigit Imam Basuki, S.T., selaku kuasa hukum warga, dalam pernyataan resmi tertanggal 31 Desember 2025.

Mereka menegaskan bahwa tindakan Pemkab Sidoarjo, yang didasarkan pada keputusan rapat Bupati pada 19 Desember 2025, telah merugikan hak-hak hukum warga Mutiara Regency serta mengabaikan prosedur administrasi pemerintahan yang sah.

“Kami tidak sedang melawan pemerintah, tetapi sedang menegakkan hukum agar kekuasaan tidak dijalankan secara sewenang-wenang,” tegas Urip Prayitno, SH, Rabu (31/12/2025).

Langkah pertama yang ditempuh tim kuasa hukum adalah mengajukan upaya administratif berupa keberatan kepada Bupati Sidoarjo, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Upaya ini merupakan syarat formal sebelum diajukannya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019.

Bupati Sidoarjo Subandi diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memberikan jawaban atas keberatan tersebut.

Jika dalam tenggat waktu itu tidak ada jawaban, maka seluruh petitum atau tuntutan warga dianggap dikabulkan secara hukum. Jika keberatan ditolak, warga masih memiliki hak mengajukan banding administratif ke Gubernur Jawa Timur sebagai atasan Bupati, sebelum akhirnya menggugat ke PTUN.

Tidak berhenti di jalur administratif, kuasa hukum juga telah melaporkan tindakan Bupati Sidoarjo ke Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan tersebut diajukan karena kebijakan dan tindakan yang dilakukan pada 30 Desember 2025 dinilai:
Tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Mengandung unsur maladministrasi.
Ombudsman memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan penilaian terhadap laporan tersebut.

Langkah paling politis sekaligus strategis dilakukan dengan mengirimkan surat resmi kepada Pimpinan DPRD Sidoarjo, agar dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) oleh Bupati Sidoarjo.

Kuasa hukum menilai tindakan Bupati pada 30 Desember 2025 telah:
Menyalahi sumpah dan janji jabatan.
Melanggar kewajiban dan larangan kepala daerah, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika dalam pembahasan Pansus terbukti terjadi pelanggaran hukum, kuasa hukum meminta DPRD menggunakan seluruh kewenangan konstitusionalnya, yakni:
Hak Interpelasi, Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat yang dapat bermuara pada proses pemberhentian Bupati, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 huruf c, d, dan e UU 23/2014.

Urip Prayitno (kanan) didampingi Sigit Imam Basuki saat beri keterangan pers

Sebagai bentuk keseriusan dan pengawasan berlapis, seluruh surat dan langkah hukum tersebut telah ditembuskan kepada sejumlah lembaga strategis negara, antara lain, Komisi II DPR RI, Komisi V DPR RI, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI,
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Sidoarjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, langkah ini dimaksudkan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan di daerah tidak ditutup-tutupi dan mendapat pengawasan dari pemerintah pusat.

Kuasa hukum menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal pembongkaran tembok atau akses jalan, melainkan menyangkut martabat hukum, kepastian hak warga, dan batas kewenangan pejabat publik.

“Jika kepala daerah boleh bertindak tanpa dasar hukum, maka yang runtuh bukan tembok, tapi negara hukum itu sendiri,” tegas Urip Prayitno.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Subandi terkait keberatan, laporan Ombudsman, maupun permintaan pembentukan Pansus oleh DPRD. Bd

Tags: Bupati SubandiDigugatWarga Mutiara Regency
Previous Post

Kapolresta Sidoarjo Ajak Masyarakat Tidak Terlalu Bereuforia Rayakan Tahun Baru 2026

Next Post

Disupport Wabup Mimik Idayana dan Ketua PC NU KH Zainal Abidin, Malam Apresiasi Seniman Sidoarjo Sambut Euforia Tahun Baru 2026 Berlangsung Meriah

Next Post
Disupport Wabup Mimik Idayana dan Ketua PC NU KH Zainal Abidin, Malam Apresiasi Seniman Sidoarjo Sambut Euforia Tahun Baru 2026 Berlangsung Meriah

Disupport Wabup Mimik Idayana dan Ketua PC NU KH Zainal Abidin, Malam Apresiasi Seniman Sidoarjo Sambut Euforia Tahun Baru 2026 Berlangsung Meriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In