Zonajatim.com, Sidoarjo – Konflik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan warga Perumahan Mutiara Regency makin memanas. Hingga saat ini Pemkab Sidoarjo ngotot melakukan pembongkaran tembok pembatas antara perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City.
Sementara warga Mutiara Regency tetap menolak dan melawan tindakan Pemkab Sidoarjo, bahkan warga Mutiara Regency menempuh jalur hukum yakni menggugat Bupati Sidoarjo Subandi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Kita akan menempuh jalur hukum dengan gugatan class action ke pengadilan atas kesewenangan Bupati Subandi yang membongkar pagar batas perumahan Mutiara Regency tanda dasar hukum yang kuat, ” tegas Dimas Yemahura, kuasa hukum warga Mutiara Regency, Rabu (28/1/2026).
Dimas mengatakan bahwa pagar ini adalah batas wilayah perumahan Mutiara Regency. Anda tahu di sana itu punya batas wilayah tidak? Karena sebelum adanya perumahan itu, pagar ini sudah ada atau belum? Berarti saya mau menegaskan sebagai tim kuasa hukum, ini adalah batas wilayah perumahan Mutiara Regency.
“Warga di sini berdiri mengamankan, menyelamatkan, dan melindungi batas wilayah ini. Berarti saya sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah hukum lebih lanjut. Jadi kita akan melakukan gugatan ke pengadilan,” paparnya.
Perlu kami tegaskan bahwa lokasi ini merupakan batas wilayah Perumahan Mutiara Regency. Batas tersebut bukan batas yang baru dibuat, melainkan sudah ada sebelum perumahan ini dibangun, termasuk keberadaan pagar yang sejak awal telah menjadi penanda batas wilayah.Dengan demikian, tindakan warga yang saat ini berada di lokasi adalah dalam rangka mengamankan, menyelamatkan, dan melindungi batas wilayah Perumahan Mutiara Regency, bukan tindakan melawan hukum.
“Atas dasar itu, kami selaku tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap upaya yang mengganggu, menggeser, atau mengklaim batas wilayah ini tanpa dasar hukum yang sah akan kami anggap sebagai pelanggaran hukum. Untuk itu, kami akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dimas diiyakan sekitar 100 warga Mutiara Regency yang dipimpin Ketua RW Suhartono yang berkumpul di lokasi pagar tembok karena ada informasi pihak Pemkab Sidoarjo siap membongkar, Rabu (28/1/2026). Namun Pemkab urung membongkar.
Sebelumnya pada tanggal 30 Desember 2025 Pemkab Sidoarjo telah mengerahkan pasukannya, yakni ratusan Satpol PP TNI, Polri dan mengirimkan dua alat berat untuk membongkar tembok pembatas tesebut. Namun rencana itu dapat digagalkan. Artinya warga perumahan Mutiara Regency melawan.

Hari Rabu (28/1/2026), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali akan menjebol tembok pembatas tersebut, namun informasi pembongkaran tembok tersebut, rupanya hanyalah isu belaka, padahal warga perumahan Mutiara Regency sudah siap melawan pemerintah.
Disinggung soal penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyerahan tersebut memang merupakan kewajiban pengembang. Namun demikian, setiap perubahan fungsi PSU tidak boleh dilakukan secara sepihak dan tetap harus melalui mekanisme hukum yang sah serta partisipasi publik.

“Pemerintah seharusnya menjalankan fungsi pembinaan wilayah tanpa menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Jika pemerintah hendak membongkar atau mengubah fungsi kawasan ini, maka harus ada produk hukum yang jelas dan tidak bertindak sepihak,” tambah tim kuasa hukum.
Anehnya disebelah tembok pembatas itu ada Tanah Kas Desa (TKD) Desa Banjarbendo yang disewakan ke perumahan Mutiara City sebagai jalan integrasi menuju Perumahan Mutiara Regency.”Sejak kapan tanah TKD di sewakan ke pengembang, yang dijadikan jalan umum? Ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang,” tegas Dimas.
Tim kuasa hukum juga menilai rencana pembongkaran tembok batas wilayah sangat merugikan warga dan berpotensi melanggar hukum. Tindakan tersebut, baik dilakukan secara terbuka maupun secara diam-diam.“Warga di sini bukan bangunan liar. Ini adalah perumahan yang dibeli secara sah. Sejak awal telah ada kesepakatan pengembang dengan user warga perumahan Mutiara Regency adalah one gate Sistem,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RW Mutiara Regency Suhartono mengatakan warga Perumahan Mutiara Regency akan terus melakukan pengamanan terhadap tembok batas wilayah hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.“Kami menolak tegas pembongkaran tembok batas wilayah ini karena tidak pernah ada sosialisasi, musyawarah, maupun dasar hukum yang jelas. Tembok ini adalah batas perumahan kami, bukan jalan umum,” ujar Punki warga perumahan Mutiara Regency. Pr



