• Pasang Iklan
Minggu, 24 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Lawan Pembongkaran Pagar Pembatas Perumahan, Warga Mutiara Regency Gugat Bupati Sidoarjo Subandi di Pengadilan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
28 Januari 2026
in Daerah
0
Lawan Pembongkaran Pagar Pembatas Perumahan, Warga Mutiara Regency Gugat Bupati Sidoarjo Subandi di Pengadilan
0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Konflik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan warga Perumahan Mutiara Regency makin memanas. Hingga saat ini Pemkab Sidoarjo ngotot melakukan pembongkaran tembok pembatas antara perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City.

Sementara warga Mutiara Regency tetap menolak dan melawan tindakan Pemkab Sidoarjo, bahkan warga Mutiara Regency menempuh jalur hukum yakni menggugat Bupati Sidoarjo Subandi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. “Kita akan menempuh jalur hukum dengan gugatan class action ke pengadilan atas kesewenangan Bupati Subandi yang membongkar pagar batas perumahan Mutiara Regency tanda dasar hukum yang kuat, ” tegas Dimas Yemahura, kuasa hukum warga Mutiara Regency, Rabu (28/1/2026).

Dimas mengatakan bahwa pagar ini adalah batas wilayah perumahan Mutiara Regency. Anda tahu di sana itu punya batas wilayah tidak? Karena sebelum adanya perumahan itu, pagar ini sudah ada atau belum? Berarti saya mau menegaskan sebagai tim kuasa hukum, ini adalah batas wilayah perumahan Mutiara Regency.

“Warga di sini berdiri mengamankan, menyelamatkan, dan melindungi batas wilayah ini. Berarti saya sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah hukum lebih lanjut. Jadi kita akan melakukan gugatan ke pengadilan,” paparnya.

Perlu kami tegaskan bahwa lokasi ini merupakan batas wilayah Perumahan Mutiara Regency. Batas tersebut bukan batas yang baru dibuat, melainkan sudah ada sebelum perumahan ini dibangun, termasuk keberadaan pagar yang sejak awal telah menjadi penanda batas wilayah.Dengan demikian, tindakan warga yang saat ini berada di lokasi adalah dalam rangka mengamankan, menyelamatkan, dan melindungi batas wilayah Perumahan Mutiara Regency, bukan tindakan melawan hukum.

“Atas dasar itu, kami selaku tim kuasa hukum menegaskan bahwa setiap upaya yang mengganggu, menggeser, atau mengklaim batas wilayah ini tanpa dasar hukum yang sah akan kami anggap sebagai pelanggaran hukum. Untuk itu, kami akan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dimas diiyakan sekitar 100 warga Mutiara Regency yang dipimpin Ketua RW Suhartono yang berkumpul di lokasi pagar tembok karena ada informasi pihak Pemkab Sidoarjo siap membongkar, Rabu (28/1/2026). Namun Pemkab urung membongkar.

Sebelumnya pada tanggal 30 Desember 2025 Pemkab Sidoarjo telah mengerahkan pasukannya, yakni ratusan Satpol PP TNI, Polri dan mengirimkan dua alat berat untuk membongkar tembok pembatas tesebut. Namun rencana itu dapat digagalkan. Artinya warga perumahan Mutiara Regency melawan.

Hari Rabu (28/1/2026), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali akan menjebol tembok pembatas tersebut, namun informasi pembongkaran tembok tersebut, rupanya hanyalah isu belaka, padahal warga perumahan Mutiara Regency sudah siap melawan pemerintah.

Disinggung soal penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyerahan tersebut memang merupakan kewajiban pengembang. Namun demikian, setiap perubahan fungsi PSU tidak boleh dilakukan secara sepihak dan tetap harus melalui mekanisme hukum yang sah serta partisipasi publik.

“Pemerintah seharusnya menjalankan fungsi pembinaan wilayah tanpa menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Jika pemerintah hendak membongkar atau mengubah fungsi kawasan ini, maka harus ada produk hukum yang jelas dan tidak bertindak sepihak,” tambah tim kuasa hukum.

Anehnya disebelah tembok pembatas itu ada Tanah Kas Desa (TKD) Desa Banjarbendo yang disewakan ke perumahan Mutiara City sebagai jalan integrasi menuju Perumahan Mutiara Regency.”Sejak kapan tanah TKD di sewakan ke pengembang, yang dijadikan jalan umum? Ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang,” tegas Dimas.

Tim kuasa hukum juga menilai rencana pembongkaran tembok batas wilayah sangat merugikan warga dan berpotensi melanggar hukum. Tindakan tersebut, baik dilakukan secara terbuka maupun secara diam-diam.“Warga di sini bukan bangunan liar. Ini adalah perumahan yang dibeli secara sah. Sejak awal telah ada kesepakatan pengembang dengan user warga perumahan Mutiara Regency adalah one gate Sistem,” jelasnya.

Dimas Yemahura didampingi Suhartono (kanan bertopi) Ketua RW Mutiara Regency saat beri keterangan pers

Sementara itu, Ketua RW Mutiara Regency Suhartono mengatakan warga Perumahan Mutiara Regency akan terus melakukan pengamanan terhadap tembok batas wilayah hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.“Kami menolak tegas pembongkaran tembok batas wilayah ini karena tidak pernah ada sosialisasi, musyawarah, maupun dasar hukum yang jelas. Tembok ini adalah batas perumahan kami, bukan jalan umum,” ujar Punki warga perumahan Mutiara Regency. Pr

Tags: Bupati SubandiGugatMutiara Regency
Previous Post

Direksi dan Karyawan Perumda Delta Tirta Sidoarjo Mengucapkan Selamat dan Sukses Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-167

Next Post

Senyum Sapa Personel Polsek Krian di Sekolah, Wujudkan Polisi Sahabat Anak

Next Post
Senyum Sapa Personel Polsek Krian di Sekolah, Wujudkan Polisi Sahabat Anak

Senyum Sapa Personel Polsek Krian di Sekolah, Wujudkan Polisi Sahabat Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In