• Pasang Iklan
Selasa, 2 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Jawab Surat Teguran, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Sarankan Subandi Ijin Penyidik Minta Tiga Sertifikat Tanah yang Jadi BB

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
4 Februari 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Jawab Surat Teguran, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Sarankan Subandi Ijin Penyidik Minta Tiga Sertifikat Tanah yang Jadi BB
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Setelah menerima surat teguran tanggal 27 Januari 2026 dari Subandi SH, MKn terkait pengembalian tiga sertifikat tanah, Rahmat Muhajirin, SH, MH melalui kuasa hukumnya Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH tanggal 30 Januari 2026 memberikan jawaban resmi atas surat teguran yang dilayangkan Subandi yang saat ini menjabat Bupati Sidoarjo.

Surat teguran Bupati Subandi tertanggal 27 Januari 2026 berisi permintaan agar Rahmat Muhajirin mengembalikan tiga SHM yang diserahkan pada 18 November 2024. Dalam surat itu, Subandi menyebut tiga sertifikat tanah itu diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas pengelolaan dana kampanye dan meminta pengembalian paling lambat tiga hari sejak surat diterbitkan.

Rahmat Muhajirin melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarouq, SH, MH, menyampaikan jawaban bahwa penyerahan tiga SHM dilakukan dalam konteks kerja sama investasi pengembangan perumahan, bukan untuk kepentingan dana kampanye. Ia menegaskan, tiga sertifikat tanah tersebut berkaitan dengan kerja sama investasi pengembangan properti senilai Rp 28 miliar, bukan dana kampanye Pilkada 2024.

“Penyerahan sertifikat yang diserahkan Mulyono atas perintah Subandi dilakukan karena adanya janji kerja sama investasi pengembangan perumahan, serta untuk meyakinkan klien kami agar memberikan tambahan dana investasi Rp 6,5 miliar, ” ujar Dimas dalam surat jawabannya.

Dimas Yemahura Alfarouq SH, MH kuasa hukum Rahmat Muhajirin SH,MH

Dimas menegaskan bahwa dana kampanye Pilkada telah diatur dan dikelola oleh tim pemenangan yang ditunjuk secara resmi, sehingga tidak berkaitan dengan penyerahan sertifikat tersebut.

Lebih lanjut, Dimas menegaskan bahwa tiga SHM tersebut saat ini memiliki keterkaitan dengan proses hukum penyidikan yang sedang berjalan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti sebesar Rp 28 miliar. Oleh karena itu, sertifikat tersebut dinilai diperlukan sebagai barang bukti.

“SHM tersebut saat ini berkaitan dengan proses penyidikan di Bareskrim Polri dan dibutuhkan sebagai alat bukti, sehingga tidak dapat serta-merta diserahkan tanpa dasar hukum dan persetujuan penyidik, kalau Subandi mau minta tiga sertifikat tanah itu silakan minta ijin penyidik apakah dibolehkan atau tidak, ” tegas Dimas.

Dimas meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sertifikat tersebut tidak sepenuhnya berada dalam penguasaan kliennya secara bebas, serta masih melekat hak-hak hukum yang wajib dilindungi.

Lebih lanjut Dimas menegaskan bahwa penyerahan SHM tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat dilakukan, demi menjaga kepentingan dan perlindungan hukum kliennya, serta meminta agar komunikasi lanjutan dilakukan melalui kuasa hukum yang sah.

Rahmat Muhajirin mengaku menghormati surat teguran yang disampaikan Bupati Subandi. Namun, ia menilai aneh kenapa permintaan pengembalian sertifikat baru disampaikan saat proses hukum telah berjalan.

Rahmat Muhajirin melalui kuasa hukumnya Dimas Yemahura melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi properti senilai Rp 28 miliar ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara tersebut, selain Bupati Subandi, terdapat anaknya yakni Rafi Wibisono yang juga sebagai terlapor dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan polisi. Br

Tags: DijawabDimas YemahuraSurat teguran
Previous Post

Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Sidoarjo H Rahmat Muhajirin SH, MH Mengucapkan Selamat HUT ke-18 Partai Gerindra

Next Post

Polsek Buduran Edukasi Penggunaan Helm dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Next Post
Polsek Buduran Edukasi Penggunaan Helm dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Polsek Buduran Edukasi Penggunaan Helm dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In