Zonajatim.com, Sidoarjo – Adanya sorotan salah satu Ormas terkait belum terealisasinya pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Prambon, meskipun pengadaan lahan untuk fasilitas pendidikan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo mendapat tanggapan dari LSM Sidoarjo.
Berdasarkan informasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan telah melakukan pembebasan lahan seluas kurang lebih 21.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon. Namun hingga saat ini, lahan tersebut belum dimanfaatkan sesuai peruntukan awal sebagai sarana pendidikan.
Persoalan pengadaan tanah di Kecamatan Prambon juga mendapat perhatian dari Ketua LSM Amanat Undang-Undang (AUU), Hariyadi, yang akrab disapa Cak Banteng. Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan lahan tersebut berlangsung pada masa kepemimpinan Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo, dengan tujuan penyediaan lahan oleh pemerintah kabupaten untuk pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah provinsi.
Menurutnya, pengadaan tanah dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah daerah, di mana kewenangan kebijakan berada pada kepala daerah saat itu. “Kami membaca dengan diungkitnya pengadaan tanah yang sudah selesai ini ada indikasi agenda politik yakni menghadang pihak-pihak yang berpotensi maju Pilkada 2030, selain itu sasarannya membidik Gus Muhdlor sebagai tersangka lagi,” tegas Banteng, Senin (9/2/2026).
Sejumlah kalangan menilai, pengungkapan persoalan tanah Prambon semestinya dilakukan secara menyeluruh dan proporsional dengan menempatkan tanggung jawab sesuai peran dan kewenangan masing-masing pihak. Pengadaan tanah dinilai tidak dapat dilihat sebagai tindakan individual, melainkan bagian dari kebijakan dan sistem pemerintahan pada periode tersebut.
Beberapa pihak mengingatkan agar pengungkapan persoalan lama dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berbasis data, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya politisasi hukum atau kepentingan tertentu.
Sementara pelaksanaan administratif dan teknis dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga sekarang belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo maupun instansi terkait mengenai tindak lanjut pembangunan SMK Prambon maupun klarifikasi atas proses pengadaan lahan tersebut. Masyarakat berharap persoalan ini dapat dibuka secara transparan dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepastian pembangunan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah. Pt



