Zonajatim.com, Sidoarjo – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M Zainur Rofik dan Kasat Reskrim Kompol Fahmi, bersama jajaran Satreskrim kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi di Desa Tropodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MD (37). Tersangka diketahui menjalankan usaha ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg menggunakan regulator serta peralatan khusus yang telah disiapkan.

Sedangkan dalam Modus operandi pelaku yakni memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dari lokasi kejadian, petugas menyita puluhan tabung LPG 3 kg bersubsidi, sejumlah tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, regulator, alat suntik gas, timbangan, serta peralatan pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Dalam sebulan, pelaku diperkirakan meraup omzet antara Rp30 juta hingga Rp50 juta. Tersangka mengaku mempelajari cara pengoplosan secara otodidak melalui media sosial.
Distribusi hasil pengoplosan diduga tidak hanya beredar di wilayah Sidoarjo, tetapi juga menjangkau sejumlah daerah lain, termasuk Surabaya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut. Zn



