Zonajatim.com, Sidoarjo – Masih banyaknya sorotan miring terhadap pelaksanaan manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Sidoarjo dalam melayani masyarakat, Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana melayangkan surat tindak lanjut saran dan pertimbangan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui manajemen ASN ke Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Fenny Apridawati.
Dalam surat tertanggal 16 Maret 2026 yang merupakan tindak lanjut surat tanggal 13 Maret 2026, Wabup Mimik Idayana menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui manajemen ASN diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan masyarakat.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan UU Administrasi Pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk itu diharapkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangan wajib mempedomani pasal 17 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diantaranya larangan penyalahgunaan wewenang yang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang serta larangan bertindak sewenang-wenang.
Selanjutnya sebagai pejabat yang memiliki kewenangan di lingkungan Pemkab Sidoarjo seharusnya mempedomani serta menerapkan manajemen ASN secara konsisten guna mewujudkan ASN profesional, memiliki kinerja tinggi yang bersih dari KKN serta bebas intervensi politik serta berperilaku sesuai nilai-nilai dasar ASN. Mematuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam disiplin PNS berdasar PP No 94 tahun 2021.
Selain itu, ASN diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah dalam menggunakan kewenangannya.
Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Sidoarjo sebagai laporan dan Ketua DPRD Sidoarjo, Inspektur Daerah serta sejumlah kepala OPD Pemkab Sidoarjo. bk



