• Pasang Iklan
Sabtu, 18 April 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Daerah

Wabup Mimik Idayana Surati Sekda Sidoarjo Ingatkan Larangan Lampaui Wewenang

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
17 Maret 2026
in Daerah
0
Wabup Mimik Idayana Surati Sekda Sidoarjo Ingatkan Larangan Lampaui Wewenang
0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Masih banyaknya sorotan miring terhadap pelaksanaan manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Sidoarjo dalam melayani masyarakat, Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana melayangkan surat tindak lanjut saran dan pertimbangan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui manajemen ASN ke Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Fenny Apridawati. 

Dalam surat tertanggal 16 Maret 2026 yang merupakan tindak lanjut surat tanggal 13 Maret 2026, Wabup Mimik Idayana menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui manajemen ASN diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan masyarakat.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan UU Administrasi Pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk itu diharapkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangan wajib mempedomani pasal 17 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diantaranya larangan penyalahgunaan wewenang yang meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang serta larangan bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya sebagai pejabat yang memiliki kewenangan di lingkungan Pemkab Sidoarjo seharusnya mempedomani serta menerapkan manajemen ASN secara konsisten guna mewujudkan ASN profesional, memiliki kinerja tinggi yang bersih dari KKN serta bebas intervensi politik serta berperilaku sesuai nilai-nilai dasar ASN. Mematuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam disiplin PNS berdasar PP No 94 tahun 2021.

Selain itu, ASN diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat, sehingga dapat  meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan kewenangan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah dalam menggunakan kewenangannya.

Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Sidoarjo sebagai laporan dan Ketua DPRD Sidoarjo, Inspektur Daerah serta sejumlah kepala OPD Pemkab Sidoarjo. bk

Tags: Sekda Dr Fenny ApridawatiSuratiWabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana
Previous Post

Polsek Krian Pantau Lahan Jagung Ponpes Al Amanah Junwangi

Next Post

Diterjang Angin Kencang, Kapolsek Gedangan Datangi Rumah Warga Terdampak

Next Post
Diterjang Angin Kencang, Kapolsek Gedangan Datangi Rumah Warga Terdampak

Diterjang Angin Kencang, Kapolsek Gedangan Datangi Rumah Warga Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In