Zonajatim.com, Sidoarjo – Keluarga korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum TNI AL, Raditya, mendesak agar putusan kasasi segera dieksekusi. Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irfan Syaifuddin, SH dari kantor hukum GOUDEN Consultant menyampaikan bahwa sebelumnya terdakwa sempat divonis bebas di tingkat pertama. Namun, pihak oditur militer mengajukan kasasi hingga akhirnya MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan kepada terdakwa.
“Putusan kasasi sudah keluar dan inkrah. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara,” ujar Irfan kepada wartawan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Meski demikian, hingga saat ini eksekusi terhadap terdakwa belum juga dilakukan. Berdasarkan informasi yang diterima pihak korban, penundaan terjadi karena alasan kesehatan.
“Katanya masih menunggu surat keterangan sehat. Disebut ada gangguan kelenjar getah bening. Tapi menurut kami itu bukan alasan yang mendesak untuk menunda eksekusi,” tegasnya.
Irfan juga mengungkapkan bahwa selama proses hukum berjalan, terdakwa telah menjalani masa penahanan sekitar 4 bulan dan dalam kondisi baik.
“Selama ini juga baik-baik saja, tidak dalam kondisi yang mengancam nyawa. Jadi seharusnya tidak ada hambatan untuk menjalani sisa hukuman,” tambahnya.
Pihak keluarga korban pun berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar putusan pengadilan dapat dijalankan.
Selain itu, keluarga korban juga menyoroti status terdakwa yang tidak hanya sebagai anggota TNI, tetapi juga berprofesi sebagai dokter. Hal ini dinilai berpotensi membahayakan masyarakat jika tidak diberikan efek jera.
“Ini sangat memprihatinkan. Seorang aparat yang seharusnya melindungi masyarakat justru melakukan kekerasan seksual. Bahkan dia juga seorang dokter. Bayangkan risiko terhadap pasien jika tidak dihukum secara setimpal,” ujarnya.
Keluarga korban berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.
“Kami minta segera dieksekusi. Jangan ada lagi alasan penundaan. Keadilan untuk korban harus ditegakkan,” pungkasnya. Pm



