Zonajatim.com, Sidoarjo – Kembali sidang Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda) dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menghadirkan 16 saksi . Mereka
terdiri dari 6 anggota Banggar (Badan Anggaran), 5 anggota Bamus (Badan Musyawarah) , dan 5 anggota Panlok (Panitia Lokasi).
Tanpa buang – buang waktu lagi, Jaksa Widodo SH dan Twenty Purandari SH MH bertanya pada Hasan Basuki (anggota Banggar), apakah sebenarnya tugas dari Banggar itu ?
“Tugas Banggar adalah menyusun anggaran, melakukan evaluasi dan menerima laporan pertanggungjawaban anggaran. Dan melakukan pembahasan anggaran, termasuk belanja pegawai dan belanja umum. Pada periode tahun 2019 – 2021, banyak Rapat Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan dan perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat agar menjadi peraturan di masyarakat. Oleh karenanya, kami memandang perlu dilakukan studi banding ke DPRD lain,” jawab saksi Hasan Basuki.
Dalam pembahasan Banggar, biasanya pimpinan (Ketua DPRD) dan Wakil Ketua DPRD selalu hadir dalam rapat Banggar tersebut.
Sementara itu, saksi Tabroni menyebutkan, pernah melakukan studi banding di Propinsi Jawa-Timur. Dan mendapatkan pengetahuan , bahwa Peraturan Daerah (Perda) bisa sosialisaksikan pada masyarakat. Sekaligus mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat.
“Untuk Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dianggarkan oleh Banggar dan yang bertanggungjawab adalah Sekretariat Dewan (Sekwan). Kami mengagendakan satu bulan, ada 2 (dua) kali kegiatan. Awalnya anggaran sebesar Rp 46 miliar, kemudian dipangkas atau dikepras menjadi Rp 9,6 miliar,” ucapnya.
Pelaksanaan satu kegiatan, termasuk pengadaan makanan berat (mamirat) dan makanan ringan (mamiri), juga terop, kursi, sound system dan lainnya. Anggaran Sosperda ini dikelola oleh Sekretariat Dewan (Sekwan).
Ditambahkan Budi Wicaksono, ketika pelaksanaan kegiatan Sosperda tidak ada komplain. Perihal pengadaan mamiri dan mamirat itu sudah sesuai dalam berita acara yang ditandatangani oleh dewan.
Keenam anggota Banggar menegaskan, bahwa tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang direkayasa.
Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada saksi anggota Banggar, apakah pernah memanggil Sekretariat Dewan terkait Sosperda ?
“Kami belum pernah memanggil Sekretariat Dewan (Sekwan) dan belum ada dengar pendapat (hearing) dengan Sekwan.,” jawab Banggar.
Sedangkan 5 (lima) anggota Badan Musyawarah (Banmus) menyatakan, Sosperda dibahas di Banggar dulu, baru dibahas di Banmus. Biasanya Sekretariat Dewan menanyakan kira-kira bagaimana pelaksanaannya.
“Ada komunikasi antara Sekretariat Dewan dan Panlok (Panitia Lokasi). Lagian, Bamus tidak tahu masalah Sosperda diperiksa oleh Inspektorat. Setahu kami, kegiatan Sosperda sudah sesuai. Namun begitu, Bamus tidak tahu siapa yang menentukan harga mamirat maupun mamiri tersebut,” cetus Iqbal, Gufron dan Sucipto.
Lagi-lagi, PH Ahmad Qodriansyah SH bertanya pada Bamus, apakah saudara mengetahui ada pihak-pihak yang mau mengerjakan sendiri kegiatan makanan dan minuman pada Sosperda ?
“Saya tidak ingat hal itu, tetapi (mungkin) ada usulan dari anggota dewan,” katanya dengan nada lirih di depan persidangan.
Menurut anggota Panlok , Saiful Safik, bahwa yang memastikan jumlah kotakan (makanan dan minuman) itu benar adalah Panlok . Tidak ada anggota Sekretariat Dewan yang mengeceknya. Akan tetapi , Panlok yang membuat LPJ-nya.
Terasa agak aneh, jika Panlok tidak ada surat tugasnya, tetapi menerima honor dari kegiatan Sosperda. Ada anggota Panlok yang mengikuti bimbingan teknis (Bimitek) dan ada pula yang tidak ikut Bimtek ini.
Nah setelah pemeriksaan 16 saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya pada Rabu, 22 April 2026 mendatang.
Sehabis sidang, PH Ahdmad Qodriansyah SH mengungkapkan, keterangan saksi-saksi hari ini sebetulnya menunjukkan minimnya peranan dari klien (Dedy Dwi Setiawan) atas perkara ini.
“Keterangan Banggar dan Bamus , tidak ada pengarahan dan tidak ada sesuatu yang mengarah pada klien kami secara langsung. Jadi kami yakin dan optimis bahwa penegakan hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya. Itu harapan kami,” tukasnya.
Dijelaskan Ahmad Qodriansyah SH, memang dari keterangan-keterangan Banggar bahwa semua pekerjaan itu terlaksana dan semua dilaksanakan, tidak ada yang fiktif, makanan dan minuman (Mamin) dikirim sesuai jumlah. Makanan dan minumannya diterima dengan baik.
“Tidak ada LPJ yang direkayasa. Tidak ada perintah dari Pak Dedy Dwi Setiawan untuk pakai penyedia ini, “ tandasnya mengakhiri wawancara dengan media massa di Pengadilan TIPIKOR Surabaya. dd



