• Pasang Iklan
Sabtu, 2 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Tidak Ada Mark– Up Harga Mamin, Sesuai Spesifikasi Harga di Pemkab Jember

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
29 April 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Tidak Ada Mark– Up Harga Mamin, Sesuai Spesifikasi Harga di Pemkab Jember
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Sembilan saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, dalam sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda).

Saksi – saksi diperiksa secara bergantian di hadapan Hakim Ketua Ratna Dianing SH MH, didampingi Hakim Anggota Darwin SH. MH dan DR. Agus Kasiyanto SH MKn.
Jaksa Widodo SH dan Twenty Purandari SH MH bertanya pada saksi Dedi Yudistira (Koordinator CV), berapa kali mengerjakan pekerjaan mamin Sosperda ?
“Di tahun 2023, untuk CV Satya Wijaya mengerjakan sebanyak 2 (dua) pekerjaan. Dan CV Dwi Wijaya mengerjakan (satu) pekerjaan. Untuk tahun 2023 dan 2024 , ada 7 (tujuh) pekerjaan,” jawab Yudistira di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (29/4/2026).

Dipaparkan saksi Yudistira, dia bertemu dengan Rudy di kantor Sekretariat Dewan (Sekwan). Dia menandatangani SPJ di depan Rudy.
“Saya kasih oret – oretan (catatan dan rincian sederhana-red) di depan Rudy. Lalu uang dipotong seketika. Namun, saya tidak pernah ketemu dengan Dedy Dwi Setiawan,” ucapnya.,

Yudistira yang mengkoordinir CV, mulai dari surat terima pekerjaan hingga surat pembayaran mamin Sosperda. Untuk harga mamin berat seharga Rp 41 ribu dan snack (makanan ringan) Rp 21 ribu.

Sementara itu, saksi Endris menyebutkan, dia belum pernah bertemu dengan Rudy, karena diwakilkan pada Sugeng untuk pengurusan tanda tangan hingga pencairan uang.
“Saya pernah transaksi uang Rp 106 juta pada September 2023 di Bank Jatim Alun-Alun. Dengan stempel dan materai, serta dokumen pengiriman. Akan tetapi, masih kosong semuanya. Lantas ditandatangani semuanya. Untuk CV Satya Widaya, saya tidak tahu. Karena diserahkan ke Yuanita,” ujarnya.

Menurut Endris, perihal kesepakatan harga mamin dengan Sugeng Rahardjo. Untuk makanan berat Rp 45 ribu. Tetapi dinegosiasi dan sepakat di harga Rp 41 ribu. Dan snack (makanan ringan) Rp 23 ribu. Lalu dinegosiasi dan sepakat Rp 21 ribu. Dia, terlibat transaksi dengan Sugeng Raharjo sebanyak 2 (dua) kali.

Sementara itu, saksi Rio menyebutkan, dia bertemu dengan Sugeng di kantor Sekretariat Dewan (Sekwan). Sempat ditelepon Yudistira, agar menemui Rudi.
“Saya tanda tangani untuk 7 (tujuh) pencairan dan 7 (tujuh) berkas. Namun yang ditandatangani cuma satu,” cetusnya.

Hal senada diutarakan oleh saksi Sumarto yang menyebutkan, bahwa bukti pembayaran di tanda tangani sendiri oleh dirinya. Disertai materai dan stempel, surat persetujuan pembayaran, dan surat pesananan.
Seingat dia, pernah tanda tangan LPJ di kantor Sekwan. Sedangkan pencairan dilakukan oleh Yudistira ditemani oleh Rio. Untuk teknis penyerahan uangnya, dipotong 2,5 persen.

Sedangkan saksi Kurnia dan Fadila menerangkan , bahwa awalnya dikabari oleh Rudi ketika ada pencairan uang. Pekerjaan yang dikerjakannya, ada yang Rp 130 juta, 160 juta, dan Rp 130 juta.

Pada 20 Nopember 2023, Kurnia membawa uang cash (tunai) yang dimasukkan dalam tas dan dibawa ke kantor dewan. Di sana, dia ketemu Rudy dan menyerahkan uang sebesar Rp 342,5 juta. Ada selisih Rp 180 ribu dan dimintanya, untuk sekadar beli rokok.

Kini giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, bertanya pada saksi Yudistira, apakah Sugeng pinjam CV ?
“Sugeng pinjam CV. Saya melihat di e– catalogue ada mamin. Saya kerjakan sendiri dan memasak. Ada dapur, tetapi tidak punya sertifikat halal. Untuk proses e – catalogue , saya memasukkan link dengan akun sendiri. Untuk mamin, foto upload dari CV. Lalu ada tawar – menawar. Dan selanjutnya ada surat negosiasi dan keluarlah surat pesanan,” jawabnya.

Lagi- lagi PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT bertanya pada Kurnia , berapa harga mamin untuk keperluan rapat biasa ?
“Biasanya penyedia mamin untuk rapat biasa, makanan Rp 41 ribu dan snack Rp 21 ribu. Ada kesamaan harga mamin di Sosperda dan rapat biasa. Dan CV mengerjakan sesuai kontrak,” jawab Kurnia.

Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT mengatakan, keterangan saksi – saksi menyatakan bahwa harga mamin Rp 41 ribu (makanan berat) dan Rp 21 ribu (makanan ringan), itu adalah harga satuan kewajaran pada Kabupaten Jember.
“ Dan itu bukan hanya terjadi kasus Sosperda ini, tetapi juga pada kebutuhan mamirat (makanan berat) dan mamiri (makanan ringan) pada rapat dewan biasa, itu harganya segitu. Hal itu diungkapkan saksi di persidangan. Saksi merupakan penyedia mamin rapat biasa di Sekretariat Dewan Kabupaten Jember,” ungkapnya.

Artinya, bahwa angka ini adalah angka kewajaran. Tidak ada mark- up di sini , seperti apa yang diperkirakan. Terkait mekanisme pengadaan itu adalah teknis administratif. Bukan ranah korupsi.
“Kalau perihal nasi yang kurang baik, dan dugaan segala macam. Hal itu harus dibuktikan. Mana fotonya ? Kemarin ditanya fotonya aja, nggak ada. Belum ada keaslian (kebenaran-red) atas hal tersebut. Terkait penyediaan dan segala macam itu, bukan ranah kami. Ranah kami adalah pada dugaan yang dilakukan oleh Dedy Dwi Setiawan. Dalam hal ini, terkait dengan dugaan pengkondisian pengadaan. Dan diduga mark-up yang diduga DDS mengatur dan sebagainya,” tukasnya.

Dijelaskan Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT , dari fakta persidangan ini tidak melihat , karena dugaan mark – up pada dakwan Jaksa Penuntut Umum, sebenarnya tidak ada.
Ini sudah sesuai dengan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), dan sesuai harga standar umum yang ada di dinas -dinas lain di Kabupaten Jember. Kalau pengadaan mamirat dan mamiri seharga Rp 41 ribu dan Rp 21 ribu, itu dianggap tindak pidana korupsi. Maka bagaimana dengan di dinas-dinas yang lain ?

“Kami menganggap bahwa dugaan mark – up harga mamin ini, terlalu prematur. Ini sudah jelas sesuai spesifikasi harga yang ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Dan mungkin nanti akan terbuka pada saat ahli dan keterangan dari Sekretariat Dewan, yang belum memberikan keterangan,” tandasnya. dd

Tags: JemberPN TipikorSaksi
Previous Post

Panen Jagung, Polsek Balongbendo Dukung Ketahanan Pangan di Sidoarjo

Next Post

Polresta Sidoarjo Siapkan 1.200 Personel Pengamanan Hari Buruh 2026

Next Post
Polresta Sidoarjo Siapkan 1.200 Personel Pengamanan Hari Buruh 2026

Polresta Sidoarjo Siapkan 1.200 Personel Pengamanan Hari Buruh 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In