• Pasang Iklan
Senin, 4 Mei 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
4 Mei 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Elpiji Oplosan di Rumah Kontrakan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Dua orang tersangka, MNH dan MR diamankan polisi terkait kasus ini.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam konferensi pers Senin (4/5/2026), menyampaikan para pelaku menjalankan aksinya di rumah kontrakan untuk menghindari kecurigaan warga.

“Tersangka memindahkan isi gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan rumah dijual untuk menghindari kecurigaan masyarakat,” ujarnya.

Praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022 dengan melibatkan satu pelaku lain berinisial RD yang kini buron. Dalam prosesnya, pelaku memindahkan isi empat tabung elpiji 3 kg ke satu tabung elpiji 12 kg.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, keuntungan dari satu tabung 12 kg mencapai Rp 80.000. “Estimasi keuntungan dari satu kali pengisian tabung 12 kg adalah Rp 80.000, di mana modal empat tabung subsidi hanya Rp 80.000 namun dijual kembali seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000,” terangnya.

Setiap minggu, para pelaku mampu menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Dengan intensitas produksi dua hingga tiga kali dalam sepekan, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 19.200.000 per bulan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu mobil pikap, timbangan, alat suntik, serta ratusan tabung gas. Total barang bukti yang diamankan meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

Tersangka MNH dan MR dikenai Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Zn

Tags: Pengoplos LPGPolresta SidoarjoUngkap
Previous Post

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Dorong Edukasi Anak Tanpa Gadget di Tiap Kecamatan

Next Post

Polisi Pastikan Kades Buncitan Sedati Tewas Bunuh Diri Karena Tekanan Ekonomi

Next Post
Polisi Pastikan Kades Buncitan Sedati Tewas Bunuh Diri Karena Tekanan Ekonomi

Polisi Pastikan Kades Buncitan Sedati Tewas Bunuh Diri Karena Tekanan Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In