Zonajatim.com, Sidoarjo – Komitmen tegas dalam penegakan hukum administrasi dan penyelamatan aset desa ditunjukkan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Durungbedug, Hadi Sugianto, S.E., M.A.P., yang juga menjabat sebagai Kasi Kesos Kecamatan Candi. Tanpa menunggu berlarut, ia langsung menggerakkan langkah taktis penertiban Lahan Kas Desa (TKD) pada Selasa (19/5/2026).
Penertiban ini dilakukan bersama unsur Babinsa, BPD, dan perangkat desa sebagai respons atas pelanggaran serius oleh oknum pengguna lahan sebelumnya. Pelanggaran tersebut meliputi penunggakan kewajiban sewa hingga praktik pengalihan hak sewa secara sepihak (sub-sewa ilegal) tanpa izin resmi Pemerintah Desa.
Langkah cepat ini bukan sekadar penertiban, melainkan upaya penyelamatan aset strategis desa yang selama ini tidak dikelola secara tertib.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, pemerintah desa memasang spanduk sosialisasi di lokasi TKD. Dalam pemberitahuan tersebut, pengguna lahan diberikan tenggat waktu hingga 31 Mei 2026 untuk melakukan pengosongan secara mandiri dan humanis.
Langkah lapangan ini berjalan simultan dengan agenda strategis lainnya, yakni persiapan Musyawarah Desa (Musdes) yang akan digelar pada Rabu (20/5). Forum tersebut akan membahas dan menetapkan titik lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa.
Kebijakan yang diambil Hadi Sugianto juga selaras dengan hasil peninjauan lapangan sebelumnya yang melibatkan Danramil Candi dan Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, berdasarkan laporan administratif dari Sekretaris Desa. Tak hanya itu, pemerintah desa juga telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Sidoarjo guna memperoleh arahan terkait proses sertifikasi lahan TKD yang saat ini belum memiliki legalitas sertifikat.
“Fokus kami adalah menegakkan aturan administrasi sekaligus menyelamatkan aset desa dari tata kelola yang tidak tertib. Penertiban ini menjadi langkah penting agar lahan dapat dimanfaatkan secara sah untuk pembangunan fasilitas ekonomi publik,” tegas Pj Kades Durugbedug Hadi Sugianto.
Ia menambahkan, dengan luas lahan mencapai sekitar 4 hektar, pembangunan KDKMP tidak akan menggunakan seluruh area. Oleh karena itu, penentuan titik pembangunan akan dirumuskan secara bijaksana melalui forum musyawarah agar menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak.
Di lapangan, proses penertiban ini dikawal ketat oleh unsur keamanan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas Durungbedug memastikan seluruh tahapan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Langkah taktis ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah desa tidak lagi mentolerir pengelolaan aset yang menyimpang, sekaligus membuka jalan bagi optimalisasi kekayaan desa untuk kepentingan publik dan ketahanan ekonomi masyarakat. Zn


