Zonajatim.com, Jombang – Perusahaan pengolahan garam CV Surya Samudra di Dusun Banjarpoh, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan persoalan limbah dan kelengkapan perizinan, petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pada Jumat (29/5/2026).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan adanya saluran kecil yang mengarah ke area persawahan warga. Temuan itu langsung menjadi perhatian tim gabungan karena sebelumnya warga melaporkan dugaan adanya aliran limbah dari area pabrik.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan pihaknya bersama DLH turun langsung untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan.
“Hari ini tim sidak Satpol PP bersama DLH memang menemukan lubang kecil yang menjadi saluran air. Namun tadi dari pihak perusahaan menyampaikan akan segera menutup lubang tersebut karena airnya mengalir ke sawah warga,” ujar Risto kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Meski demikian, pihak perusahaan membantah bahwa air yang mengalir tersebut merupakan limbah produksi. Menurut keterangan perusahaan kepada petugas, saluran itu disebut hanya mengalirkan air hujan.
“Tadi keterangan dari pihak perusahaan, yang bocor itu bukan pembuangan limbah, tetapi pembuangan air hujan,” tambahnya.
Selain persoalan dugaan saluran limbah, Satpol PP juga menyoroti kelengkapan perizinan perusahaan. Risto menyebut pihaknya akan memanggil manajemen CV Surya Samudra pada Rabu mendatang untuk klarifikasi terkait legalitas usaha dan dokumen perizinan yang dimiliki.
“Kami menjadwalkan hari Rabu pemanggilan pihak perusahaan ke kantor Satpol PP untuk klarifikasi terkait izin-izinnya, apakah sudah ada atau belum. Jadi sidak tadi fokus memantau laporan dugaan limbah yang mengarah ke sawah warga,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaklengkapan izin usaha, maka penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang ditemukan belum memiliki izin sesuai aturan, tentu ada tahapan mulai teguran SP1 sampai SP3. Jika tetap belum dipenuhi, bisa sampai tindakan penyegelan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa CV Surya Samudra diduga menjalankan aktivitas usaha tanpa melengkapi sejumlah dokumen penting. Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Selain itu, perusahaan juga disebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang semestinya digunakan untuk mengelola limbah hasil produksi sebelum dibuang ke lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Surya Samudra belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun soal dugaan pengelolaan limbah tersebut. Jb



