• Pasang Iklan
Rabu, 24 Juni 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

DJP Jatim Sita Serentak 230 Aset Senilai Rp 24,9 Miliar

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
24 Juni 2026
in Ekonomi Bisnis
0
DJP Jatim Sita Serentak 230 Aset Senilai Rp  24,9 Miliar
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur kembali mengambil langkah tegas terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajak setelah melewati jatuh tempo dan telah menerima Surat Paksa. Langkah ini dilakukan melalui penyitaan aset dalam kegiatan Pekan Sita Serentak pada 22-26 Juni 2026.

Kegiatan ini dilakukan serentak oleh seluruh Kantor Pajak di Wilayah Jatim (Kanwil DJP Jatim I, Jatim II, dan Jatim III). Penyitaan ini dilakukan terhadap 158 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak Rp621,2 miliar. Total aset yang disita berjumlah 230 unit dengan nilai taksiran Rp24,8 miliar.

Kegiatan Pekan Sita Serentak dilaksanakan dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, mencegah hilangnya potensi penerimaan pajak, serta mengamankan penerimaan negara dengan mengoptimalkan tindakan penagihan.

”Keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita, tetapi yang lebih penting adalah besaran nominal penerimaan negara yang dapat dicairkan dari tindakan tersebut. Pelaksanaan sita serentak juga dinilai mampu meningkatkan rasa percaya diri Juru Sita Pajak Negara (JSPN) karena dilakukan secara bersama-sama dan menunjukkan adanya sinergi antarunit kerja,” ujar Kakanwil DJP Jatim I, Max Darmawan, Senin (22/6/2026).

Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perpajakan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sasaran penyitaan adalah Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban perpajakannya. Langkah tegas ini menjadi sinyal penting bagi para Wajib Pajak bahwa melunasi utang pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan dan kemandirian bangsa.

Aset yang disita merupakan hasil asset tracing oleh JSPN dan dipastikan sah secara hukum. Jika hingga waktu yang ditentukan Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan atau tidak ada itikad baik atas tunggakan pajaknya, maka aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap lelang melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Mengingat penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi upaya hukum dari Wajib Pajak, seluruh tahapan administratif sebelum pelaksanaan sita harus dipastikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” tambah Max Darmawan.

JSPN memiliki kewenangan melakukan penyitaan sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang diatur lebih lanjut dengan ketentuan Permen Keuangan No. 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

Dengan adanya kegiatan pekan sita serentak ini, diharapkan dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dan kepada Wajib Pajak lain untuk meningkatkan kepatuhan. Di sisi lain, DJP akan terus memberi edukasi ke Wajib Pajak dan mendorong penegakan hukum perpajakan berjalan humanis, adil dan efektif. Sp

Tags: AsetDJP JatimSita
Previous Post

Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Sidoarjo Berikan Layanan Kesehatan Gratis dan Baksos Bagi Difabel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In