Zonajatim.com, Sidoarjo – Gara-gara Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya, Hakim Ketua Ratna Dianing SH. MH tidak bisa lagi menyembunyikan amarahnya.
Setelah majelis hakim membuka sidang, langsung mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya.
Silahkan Penuntut Umum membacakan tuntutannya,” ucap Hakim Ketua Ratna Dianing SH di ruang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Rabu (1/7/2026).
Tak lama berselang, JPU Ivan SH.MH menyampaikan permohonan maafnya kepada majelis hakim, karena tuntutan belum siap, sehingga tidak bisa dibacakan pada sidang kali ini.
“Mohon maaf Yang Mulia Majelis Hakim, tuntutan belum siap dan tidak bisa dibacakan hari ini. Kami mohon waktunya untuk menyelesaikan tuntutan,” pinta Jaksa dengan nada merendah.
Mestinya agenda sidang lanjutan Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Rudy Adrianus Ririhena (PPTK), Ansori (PPTK), dan Sugeng Raharjo, yang tersandung dugaan perkara pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam sosialisasi rapat peraturan daerah (Sosperda), adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum.
Karena belum siap dengan surat tuntutannya, Penuntut Umum sudah menyampaikan permohonan maafnya, tidak membuat majelis hakim memaklumi. Bahkan dengan nada tinggi, majelis hakim mengingatkan kepada Penuntut Umum, bahwa masa tahanan akan segera habis.
“Kami sudah mengingatkan Jaksa, tidak ada penundaan penuntutan. Bahkan, kami minta tolong diusahakan pada hari ini, Rabu (1/7/2026),” ujarnya.
Perlu diketahui, masa tahanan akan segera berakhir dan sudah sangat mepet sekali. Masih dengan nada tinggi, majelis hakim akhirnya memberikan batas waktu pembacaan tuntutan pada Jum’at, 3 Juli 2026 mendatang.
“Kami kasih batas waktu sampai Jum’at (3/7/2026) lusa. Tidak ada penundaan lagi. Harap diingat, tidak ada penundaan pembacaan tuntutan lagi,” cetus majelis hakim.
Ini mengingat, pada Rabu, 15 Juli 2026 perkara ini harus diputus. Tidak ada tawar – menawar lagi.
“Tolong juga dicatat oleh Penasehat Hukum (PH), bahwa pembacaan nota pembelaan (pledoi) akan dilJumaksanakan pada Rabu depan, 8 Juli 2026 depan. Mulai sekarang siapkan menyusun pembelaan. Agenda pledoi tidak ada lagi penundaan ya. Harap dicatat baik – baik,” katanya dengan nada marah.
Mendengar hal ini, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, didampingi M Syaiin SH, hanya mengangguk perlahan sebagai pertanda setuju dan mematuhi perintah majelis hakim tersebut.
“Baik Yang Mulia, kami akan usahakan,” sahut PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT.
Nah setelah “memarahi” Penuntut Umum dan mengingatkan Penasehat Hukum untuk menyiapkan dan segera menyusun pledoi mulai sekarang.
Majelis hakim menutup jalannya persidangan dan dibuka lagi Jum’at (3/7/2026).
“Tidak ada penundaan lagi ya, baik Penuntut Umum untuk membacakan tuntutannya, maupun Penasehat Hukum untuk membacakan pledoinya. Dengan demikian, kami nyatakan sidang ditutup dan selesai,” ungkap majelis hakim seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.
Sehabis sidang, PH Ahmad Qodriansyah SH, S.Si, C.Md, C.FAS, C.TT, menerangkan ,bahwa sidang tuntutan oleh Penuntut Umum ditunda pada hari ini.
“Pada Jum’at (3/7/2026) Penuntut Umum akan membacakan tuntutannya,” tukasnya tanpa banyak bicara lagi dan bergegas meninggalan areal Pengadilan TIPIKOR Surabaya.
Pada sidang sebelumnya, pada agenda Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariah, Rudy Adrianus Ririhena (PPTK), Ansori (PPTK), dan Sugeng Raharjo, saling menjadi saksi di persidangan.
Dedy Dwi Setiawan dengan tegas menyatakan, bahwa dia tidak pernah ketemu Yuanita dan tidak pernah ngasih uang ke Yuanita.
Bahkan Ahli Akuntansi, yang juga Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, yakni Dr. Achdiar Redy Setiawan S.E, MSA, PhD, Ak, CA menegaskan, bahwa jika ada komponen pembentuk harga wajar tidak dimasukkan, dan tidak dilalui secara metodologis. Maka hasil audit sangat diragukan dan dipertanyakan. dd


