Zonajatim.com, Sidoarjo – Pengelolaan kawasan Monumen Ponti di Jalan GOR Sidoarjo oleh pihak ketiga segera diselesaikan Pemkab Sidoarjo. PT Setiamandiri Miratama (PT SM) Tbk—yang kini berubah nama menjadi PT Eatertaintment Indonesia—dinilai telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) dan melakukan pelanggaran dan menunggak pajak.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, SAP memimpin rapat koordinasi dengan instansi terkait termasuk pihak Kejari Sidoarjo di ruang dinasnya, Rabu (15/7/2026).

Dalam rapat koordinasi itu, Wabup Mimik Idayana menerima laporan dari Kepala Dinas Asset Inayah, BPPD, Kasi Datun Kejari, Kabag Hukum, Inspektorat, Satpol PP, Asisten Sekda. “Dari laporan yang saya terima, ternyata ditemukan banyak masalah baik itu pelanggaran perjanjian, tunggakan pajak, perubahan nama pengelola dan penambahan bangunan yang tidak sesuai aturan, oleh karena itu saya simpulkan kita harus beri ketegasan untuk soal asset pemkab di Ponti, ” tegas Wabup Mimik Idayana.
Kawasan Ponti seluas 8.000 meter persegi merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang sejak tahun 2004 dikerjasamakan dengan pihak ketiga selama 25 tahun dan berakhir bulan September 2029. Lahan produktif ini disulap menjadi pusat kuliner dan wisata keluarga, seperti Putt-Putt Golf & Game, Ponti Sport Cantona Golf, hingga gerai Papa Ron’s Pizza.
Sesuai kontrak awal yang ditandatangani oleh Suyat Martowiyono (pihak PT SM Tbk) dan Win Hendrarso (Bupati Sidoarjo saat itu), pengelola wajib membayar pajak dan retribusi daerah. Namun dalam perjalanannya, pihak pengelola diduga kuat mengabaikan kewajiban tersebut.
Berdasarkan surat teguran yang dilayangkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, tertanggal 24 Juni 2026, pihak pengelola tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2009, 2010, dan 2011. Total tunggakan PBB yang belum dibayarkan mencapai Rp 337.350.657.


Selain menunggak pajak, surat teguran Pemkab Sidoarjo juga membeberkan sejumlah pelanggaran lainnya, di antaranya:• Alih Fungsi Sepihak: Rekanan kedapatan mengubah peruntukan usaha di objek perjanjian beberapa kali secara sepihak tanpa izin resmi.• Keterlambatan Kontribusi: Terjadi keterlambatan pembayaran kontribusi berkala, termasuk untuk periode Mei 2026.• Penurunan Pendapatan Daerah: Terjadi penurunan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor tersebut pada tahun 2025 dan 2026 karena pengelola dinilai tidak mengoptimalkan objek perjanjian.

Menyikapi hal ini, Wabup Mimik Idayana secara tegas Pemkab Sidoarjo akan mengelola asset di Monumen Ponti. “Kita tidak mau asset pemkab Monumen Ponti yang nilainya miliaran itu dikelola pihak swasta, kita akan kelola sendiri,” ujarnya.
Mengenai klausul perjanjian yang berakhir tahun 2029, menurut Wabup Mimik sesuai dengan kajian solusi pihak tim hukum, bisa ditempuh pemutusan perjanjian secara sepihak sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. “Semua itu bisa kita tempuh, yang jelas kita tegak lurus menyelamatkan asset pemkab, yang jelas dengan pola sewa itu, pemkab tidak mendapat hasil yang signifikan untuk PAD, ngapain kita lakukan perpanjangan, lebih baik distop aja, ” tegas Wabup Mimik Idayana. Pr



