Zonajatim.com, Sidoarjo – Pemberantasan peredaran minuman keras atau miras ilegal menjadi perhatian penting pemerintah, ulama, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas. Miras dinilai menjadi ancaman bagi generasi muda dan memicu tindakan kriminal lainnya.
DPRD Sidoarjo sepakat mendesak percepatan revisi Perda Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Revisi ini didorong oleh urgensi penanganan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, SM menegaskan bahwa langkah utama yang harus dilakukan adalah penegakkan hukum terhadap seluruh bentuk pelanggaran, baik terkait peredaran miras, prostitusi, maupun penyakit masyarakat lainnya. “Yang pertama adalah penegakkan peraturan atas semua pelanggaran yang ada, baik terkait miras, prostitusi, maupun yang lain. Penegakan aturan harus menjadi prioritas,” tegas Abdillah Nasih, SM.
Politisi PKB itu mengaku menerima banyak laporan tentang banyaknya pelajar yang terpengaruh untuk mengonsumsi miras di Sidoarjo. Termasuk, pelajar-pelajar SMP yang notabene masih tergolong anak-anak. Ada warung-warung kopi di dekat sekolah yang diam-diam menjual minuman haram tersebut.”Bagaimana ikhtiar kita semua untuk menyelamatkan generasi muda? Atas masukan berbagai pihak, kami siap merevisi perda,” ungkap Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, SM.

Selain penindakan, DPRD juga mendorong revisi besar-besaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum. Menurutnya, regulasi yang saat ini masih mengacu pada Perda 10 Tahun 2013 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.”Kita melihat Perda yang ada masih tahun 2013, sehingga saya pikir sudah tidak lagi bisa dijadikan acuan. Karena itu, harus ada revisi besar-besaran terhadap Perda tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih mengusulkan agar pengaturan mengenai peredaran miras dan prostitusi dipisahkan dari Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Menurutnya, DPRD akan mengkaji kemungkinan menyusun Perda khusus agar pengawasan dan penegakan hukum lebih efektif.”Kita akan kaji bersama. Kalau memang dibutuhkan Perda tersendiri yang mengatur miras dan prostitusi, tentu akan kita upayakan,” katanya.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H Rizza Ali Faizin, MPd prihatin dengan peredaran miras di Sidoarjo yang sudah sampai ke warkop-warkop. Belum lagi peredaran miras di Sidoarjo yang menjangkau tempat-tempat high class. Hotel berbintang, apartemen, tempat hiburan, dan lain-lain. Padahal, miras adalah sumber dari segala sumber kejahatan.
Lebih lanjut Rizza Ali Faizin membongkar fakta mengejutkan mengenai legalitas tempat usaha penjualan miras di berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo. Politisi yang dipanggil akrab Gus Rizza ini mengungkapkan fakta dari dokumen di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Sidoarjo. Isinya, toko-toko miras yang selama ini mengklaim memiliki izin OSS di Sidoarjo, ternyata sama sekali tidak mengantongi perizinan baik itu izin edar maupun izin distribusi resmi dari Pemkab Sidoarjo.
“Peraturan peredaran Miras itu butuh dua izin. Yakni izin distributor dan izin edar. Ternyata tidak ada satu pun toko di Kabupaten Sidoarjo yang selama ini berjualan bebas, yang mendapatkan izin edar dari Pemkab Sidoarjo. Jadi semua yang beroperasi itu ilegal,” ungkap Gus Rizza yang berasal dari Fraksi PKB DPRD Sidoarjo dari Tulangan.

Dengan keprihatinan tersebut, lanjut Rizza Ali Faizin, DPRD Sidoarjo menyatakan percepatan revisi peraturan daerah (perda) yang mengatur soal miras di Sidoarjo ini sangat perlu segera dilakukan. Perda Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang juga mengatur soal peredaran miras di Sidoarjo sudah saatnya direvisi. “Apakah revisi perda itu diusulkan dari Pemkab Sidoarjo atau inisiatif dari DPRD Sidoarjo, harus dibahas bersama, ” ujarnya.
Yang jelas, tambahnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas untuk membendung semakin maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) serta praktek prostitusi liar yang kian meresahkan masyarakat di Kota Delta.
Rizza yang juga Ketua DPC PKB Sidoarjo mengatakan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku saat ini. Menurutnya, Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang mengatur ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) dipandang sudah tidak relevan dengan dinamika sosial saat ini. “Payung hukum yang digunakan saat ini merupakan produk hukum lama. Karena Perda yang digunakan masih Tahun 2013, maka saya pikir sudah tidak bisa lagi dipakai sebagai acuan dan dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaan penertiban. Karena itu, harus ada percepatan revisi besar-besaran di dalam Perda 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum itu,” paparnya.
DPRD Kabupaten Sidoarjo menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menindak tegas peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang masih marak di Kota Delta.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, SH menegaskan peredaran miras tanpa izin tidak boleh dibiarkan karena berpotensi memicu gangguan ketertiban, meningkatkan angka kriminalitas, serta mengancam kesehatan masyarakat.“Kami di DPRD mendukung penuh langkah tegas Pemkab. Jangan sampai ada pembiaran. Izin harus jelas, tempat penjualan harus sesuai aturan, dan sanksi harus ditegakkan,” tegas Warih.

Warih dari Partai Golkar memastikan DPRD akan mengawal pelaksanaan peraturan daerah yang mengatur pengawasan minuman beralkohol, mulai dari proses perizinan hingga penindakan di lapangan. “Regulasinya sudah ada, namun kalau kurang relevan bisa dilakukan revisi Perda lama. Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen bersama untuk menegakkan dan mengawasinya secara konsisten,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.“Setiap kebijakan di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus melibatkan seluruh stakeholder. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, kita dukung lakukan percepatan revisi Perda yang dinilai sudah tak sesuai kondisi saat ini,” tandasnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum yang diantaranya mengatur pengendalian Minuman Beralkohol. Kajian ini dilaksanakan bersama Bupati Subandi.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sidoarjo Supriyono SH menyampaikan tiga poin strategis yang menjadi sorotan utama dalam revisi perda 10 tahun 2013 ini. Pertama, harmonisasi dengan kebijakan nasional, khususnya Permendag No. 20 Tahun 2021, yang mengatur klasifikasi dan distribusi minuman beralkohol berdasarkan golongan A, B, dan C.
Ia menilai perda perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.Kedua, memperkuat pengawasan terhadap masuknya miras ilegal dari negara tetangga. Ketiga, menyangkut minimnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP. Saat ini hanya terdapat satu PPNS yang bertugas, sehingga pengawasan menjadi tidak maksimal.

Supriyono SH dari Komisi B DPRD Sidoarjo ini mendorong opsi pemberian kewenangan terbatas kepada Satpol PP non-PPNS atau membentuk tim lintas sektor bersama Polri dan TNI.“Revisi perda ini penting untuk memperkuat pengawasan dan memberikan dasar hukum yang lebih jelas serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk konsumsi miras,” tegasnya.
Yang jelas, tambah Supriyono dewan akan melanjutkan kajian serta membuka ruang konsultasi publik guna menyusun percepatan revisi perda yang komprehensif dan aplikatif, agar segera dapat diberlakukan. Menurut Supriyono, DPRD memandang perlu menghadirkan aturan yang lebih komprehensif untuk mengatur peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kabupaten Sidoarjo.
Apalagi, Sidoarjo selama ini dikenal sebgaai daerah yang memiliki ratusan pondok pesantren besar dan menjadi pusat pendidikan keagamaan nasional. “Sidoarjo ada yang menyebut Kota Santri. Ini menjadi anugerah sekaligus tanggung jawab bagi kita semua untuk menjaga marwah daerah. Di sini ada banyak pesantren besar. Karena itu kami merasa perlu menjaga ruh melalui regulasi yang tepat,” katanya.
Supriyono menegaskan tujuan utama revisi Perda 10 tahun 2013 bukan semata-mata melarang, melainkan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan minuman keras. “Negara harus hadir melindungi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman beralkohol maupun minuman oplosan. Ini yang menjadi target utama kami,” tegasnya.
Melalui percepatan revisi regulasi tersebut, DPRD ingin menciptakan batas yang jelas terkait aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam peredaran minuman beralkohol. “Kami ingin ada garis demarkasi yang jelas. Tidak ada lagi ruang abu-abu. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh harus diatur secara tegas,” imbuhnya.
Meski demikian, DPRD tetap berpedoman pada aturan yang berlaku secara nasional. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menerapkan pelarangan total karena keberadaan minuman beralkohol tertentu masih diakui dalam regulasi nasional.
“Kita harus mematuhi hukum positif yang berlaku. Dalam konteks agama, tentu miras jelas haram. Tetapi dalam konteks bernegara ada produk yang legal menurut aturan nasional. Karena itu yang bisa dilakukan daerah adalah mengatur, membatasi, mengendalikan, bahkan melarang pada ruang-ruang tertentu sesuai kewenangan yang dimiliki,” jelasnya.
Ia mengungkapkan masih banyak laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras maupun minuman oplosan di sejumlah wilayah di Sidoarjo. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya percepatan revisi regulasi yang tidak relevan lagi. Sp/adv



