• Pasang Iklan
Selasa, 18 Agustus 2026
Zona Jatim
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Zona Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Gugatan PMH Wakil DPRD Jatim akan di Mediasi

ZonaJatim00 by ZonaJatim00
18 Agustus 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Sidang Gugatan PMH Wakil DPRD Jatim akan di Mediasi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zonajatim.com, Surabaya — Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Indah Kuntarti terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Nugrahini Meinastiti tersebut, para pihak hadir dengan agenda menyerahkan dalil-dalil gugatan dan jawaban masing-masing kepada majelis hakim.

Setelah menerima dokumen dari para pihak, majelis hakim menunda persidangan. Agenda pada persidangan berikutnya adalah mediasi sebagai tahapan penyelesaian perkara sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Indah Kuntarti terhadap Sri Wahyuni sebagai tergugat I, Sukur Priyanto sebagai tergugat II, dan Universitas Wijaya Putra sebagai tergugat III.

Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan riwayat pendidikan Sukur Priyanto serta status pendidikan S1 dan S2 yang kemudian digunakan dalam aktivitasnya sebagai narasumber kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro.

Indah mempersoalkan riwayat pendidikan S1 Sukur di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Primavisi. Dia juga mempertanyakan status pencatatan pendidikan Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Nomor NIM mahasiswanya di Dikti tidak terdaftar sama sekali. Tidak ada,” kata Indah seusai persidangan.

Indah juga mempersoalkan proses pendidikan S2 Sukur di Universitas Wijaya Putra. Menurut dia, persoalan tersebut menjadi alasan Universitas Wijaya Putra turut ditempatkan sebagai tergugat.

Namun, dalil tersebut dibantah pihak Sukur dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya, Moch. Arifin. Dia mengatakan Sukur menempuh pendidikan S1 di STIE Primavisi ketika kampus tersebut masih beroperasi di Surabaya dan memiliki izin operasional.

“Saya lulus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Primavisi tahun 2004, ketika kampusnya masih ada di Surabaya,” kata Arifin menyampaikan keterangan kliennya.

Menurut Arifin, Sukur kemudian melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra sekitar 2014 atau 2015. Dia menyebut proses pendidikan tersebut dijalani lebih dari dua tahun hingga Sukur memperoleh ijazah S2.

Pihak Universitas Wijaya Putra melalui kuasa hukum tergugat III, Arief Syahrul Alam, juga menyatakan Sukur tercatat sebagai mahasiswa resmi. Kampus disebut memiliki data administrasi dan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang akan diajukan dalam tahap pembuktian.

“Untuk S2-nya dia resmi. Kami punya data bahwa dia terdaftar, punya NPM, dan terdaftar di sistem kami,” kata Arief.

Dengan ditundanya persidangan, para pihak selanjutnya akan menjalani tahapan mediasi pada persidangan berikutnya. Hasil mediasi akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Yd

Previous Post

Curhat Kamtibmas di Krian, Polisi Edukasi Warga tentang Bahaya Bullying

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    Ikuti Rakornas Sentul Bogor, Wabup Mimik Idayana Diperlakukan Tak Mengenakkan Protokol Pemkab Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Subandi Dilaporkan Bareskrim Polri Dugaan Korupsi Proyek Pipa PDAM Delta Tirta Rp 16 M, Penyidik Klarifikasi Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Tidak Ngantor, Diduga Menghadiri Pemanggilan Penyidik Bareskrim Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidoarjo Hj Mimik Idayana Buka Open House Lebaran 1447 H, Warga Diajak Silaturahmi Tanpa Sekat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lobby Wabup Hj Mimik Idayana, Pemerintah Pusat Kucurkan Rp 84 Miliar Lanjutan Betonisasi Jl Lingkar Timur Prasung – MPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Susunan Redaksi
© 2020 ZonaJatim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Ekonomi Bisnis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In